Hukum dan Kriminal

Persatuan Jaksa Laporkan Advokat Alvin Lim ke Polres Banjar

Jumat, 23 September 2022 - 18:08 | 28.30k
Perwakilan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Banjar saat melaporkan advokat Alvin Lim ke Polres Banjar atas dugaan penghinaan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung. (FOTO: Humas Kejari Kota Banjar)
Perwakilan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Banjar saat melaporkan advokat Alvin Lim ke Polres Banjar atas dugaan penghinaan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung. (FOTO: Humas Kejari Kota Banjar)

TIMESINDONESIA, BANJARPersatuan Jaksa Indonesia (PJI) secara serentak melaporkan seorang advokat Alvin Lim ke Polisi. Begitu pula dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.  Alvin Lim dilaporkan karena dinilai melakukan penghinaan (pencemaran nama baik) melalui melalui media sosial terhadap institusi Kejaksaan.

Kajari Kota Banjar, Irwan Setiawan SH, MH melalui Kasi Pidum Trio Andi SH menyebutkan bahwa pengurus PJI melakukan pelaporan tindak pidana dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diucapkan Alvin Lim ke Polres Banjar. 

Alvin Lim yang sebelumnya menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung, sebagai sarang mafia di kanal YouTube quotient tv

Menurutnya, apa yang disampaikan Alvin Lim dalam YouTube tersebut merupakan kabar bohong penuh asumsi untuk memengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan.

"Laporan diterima di SPKT Polres Banjar dan langsung ditindak lanjuti," bebernya, Jumat (23/9/2022).

Perwakilan-Jaksa-di-Kejaksaan-Negeri-Kota-Banjar.jpgPerwakilan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Banjar melaporkan advokat Alvin Lim ke Polres Banjar atas dugaan penghinaan terhadap institusi Kejaksaan Agung. (FOTO: Humas Kejari Kota Banjar)

Trio menyayangkan adanya tindakan yang dilakukan terlapor dan mengatakan tidak seharusnya masyarakat atau siapapun melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap lembaga institusi maupun ke individu karena hal tersebut melanggar hukum dan tidak dibenarkan.

Ia menyebutkan bahwa ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai integritas kejaksaan, sarana tersebut ada pada bidang pengawasan kejaksaan.

"Apalagi Indonesia merupakan negara hukum, maka siapapun tidak boleh melanggar hukum," tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar  mengharapkan agar yang bersangkutan diproses hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Alvin dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana soal penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH melalui Ps Kasubsi Humas Aipda Nandi Dermawan membenarkan adanya pelaporan tersebut.

Nandi menjelaskan bahwa beberapa laporan polisi dengan satu kasus yang sama tidak dapat dilaporkan dan kemungkinan kasus tersebut akan diambil alih atau di limpahkan ke Polda Jabar.

Tanggapan Alvin Lim 

Terkait pelaporan ini, Alvin Lim justru menyebut bahwa Kejaksaan RI belum dewasa. Dikutip dari detik.com, Alvin Lim mengatakan, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara. "Terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa dan antikritik," kata Alvin Lim Selasa (20/9/2022) malam.

Alvin Lim menambahkan akan membuktikan apa yang telah ia sampaikan mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung. 

"Sikap arogansi Kejaksaan akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena anti kritik dan merasa Institusinya Super power padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya oknum di Kejaksaan Agung," sambung Alvin Lim.

Alvin Lim sebelumnya sempat menjalani proses hukum sehingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 4 Tahun dan 6 Bulan penjara kepadanya dalam kasus pemalsuan atau penggelapan dokumen.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES