Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Anggaran Dana PIP Diskominfo Kediri Munculkan Dua Tersangka Baru 

Jumat, 23 September 2022 - 17:56 | 80.47k
Kedua tersangka saat ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (FOTO: dok Kejari Kabupaten Kediri)
Kedua tersangka saat ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (FOTO: dok Kejari Kabupaten Kediri)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Kasus korupsi anggaran dana Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kediri pada tahun anggaran 2019 memunculkan tersangka baru. Sebelumnya korupsi anggaran dana PIP ini menyeret mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Krisna Setiawan, serta Kabid PIP Diskominfo Kabupaten Kediri Sunartis. Dalam persidangan keduanya terbukti bersalah dan divonis masing-masing 4,5 tahun untuk Krisna, dan 5 tahun untuk Sunartis.

Tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri adalah M dan AG. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis sore (22/09/2022) dan langsung ditahan di Rutan Kediri selama 20 hari ke depan. Keduanya sendiri ditahan setelah diperiksa sejak pagi.

Tersangka AG dulunya merupakan staf Diskominfo dengan jabatan sebagai pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sementara tersangka M bertugas sebagai kasi penyelenggaraan dan pemantauan informasi publik (PPIP).  Tersangka AG pensiun dari kedinasan pada tahun lalu, sementara tersangka M jabatan terakhirnya adalah Kasi Trantib Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. 

"Secepatnya akan segera jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri serahkan kepada jaksa penuntut umum, sehingga perkara ini dapat dilanjutkan pada tahap penuntutan," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni S.H,Jumat (23/092022).

Keterlibatan keduanya sendiri dalam korupsi anggaran dana PIP diketahui dari pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua pelaku sebelumnya, dan dengan jabatan sebelumnya dari kedua tersangka baru ini, keduanya memang dekat dalam pengelolaan anggaran PIP. Negara sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1,18 milyar karena perbuatan para tersangka.

Tersangka M dan AG sendiri sebelumnya sempat diperiksa pada bulan April 2022 lalu, namun baru bulan ini akhirnya resmi ditetapkan tersangka. Keduanya sendiri juga pernah menjadi saksi bagi terdakwa Krisna dan Sunartis dalam persidangan korupsi anggaran dana PIP.

Pengusutan korupsi anggaran dana PIP ini mulai dilakukan pada Oktober 2020 lalu. Menurut pemeriksaan pada sejumlah saksi dan dokumen, penyelewengan dana terjadi pada 2019-2020. Mantan Kabid PIP Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri Sunartis, yang telah purna tugas, menjadi pesakitan pertama dalam kasus korupsi anggaran dana PIP. Ia ditetapkan tersangka pada Juli 2021. 

Selang sebulan kemudian, sekitar Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan satu lagi tersangka dalam korupsi anggaran dana PIP yakni Krisna Setiawan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo. Saat itu Krisna mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,072 milyar dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Modus yang digunakan baik oleh Sunartis atau Krisna sendiri adalah dengan mengadakan kegiatan fiktif terkait anggaran bidang PIP. 

Terkait penetapan Krisna sebagai tersangka dalam korupsi anggaran dana PIP, saat itu setidaknya 30 saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak ketiga, dinas terkait, serta dari pihak desa.   Setelah menjalani proses persidangan, pada bulan Maret 2022 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis pada Krisna dan Sunartis.

Saat itu hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200.000.000, subsidair 6 (enam) bulan kurungan pada Krisna Setiawan. Sedangkan terdakwa Sunartis dijatuhi vonis lebih berat, yakni 5 tahun dan denda Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.933.336.472,73 

Vonis itu dijatuhkan setelah keduanya secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES