Peristiwa Daerah

Hak Warga Miskin KPM BPNT Terhapus, Ini Pihak yang Seharusnya Bertanggung Jawab

Jumat, 23 September 2022 - 19:15 | 21.62k
 Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)
Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Hilangnya ratusan data masyarakat miskin penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang disebabkan oleh mutasi perubahan pengajuan ketidaklayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan kesalahan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif, sebab sebagai penyelenggara Musyawarah Desa (Musdes), BPD tidak benar-benar melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Musdes sebagai salah satu dasar perubahan KPM tidak dijalankan sesuai aturan.

"Sejak awal saya jelaskan, munculnya polemik ini bersumber dari problem Musdes. Sebab dasar perubahan penambahan ataupun pengurangan KPM itu ada di Musdes," kata Rudi, sapaan akrab Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Jumat (23/9/2022).

Rudi menjelaskan, BPD sebagai penyelenggara Musdes tidak menaati peraturan yang berlaku. Pentingnya Musdes dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga agar tidak terjadi polemik, sebab bila Musdes dilakukan sesuai dengan aturan disitu banyak oihak terlibat, jadi verifikasi dan validasi akan sesuai.

"Jadi tidak hanya keputusan pribadi salah satu orang untuk menentukan layak dan tidaknya masyarakat menerima bantuan. Namun, akan banyak pemikiran yang terlibat dan akan membuat kualitas Musdes benar bagus," terangnya.

Rudi menambahkan, Musdes bukan hanya sekedar kumpul beberapa orang saja. Disitu jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musyawarah tersebut, antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

"Salah satunya yang bersifat strategis adalah untuk menentukan layak atau tidak layak penerima BPNT," terangnya.

Selain BPD yang tidak melakukan Musdes. Pemerintah Desa setempat sebagai fasilitas pelaksanaan Musdes tidak melakukan sebagai mana mestinya, kemudian ada pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang juga tidak tahu menahu, kemudian Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) dan tentunya Kementerian Sosial. "Dasar perubahan atau pembaruan penerima bantuan adalah Musdes. Bila dalam hal ini sudah dilakukan dan semua pihak taat kepada regulasi, saya berkeyakinan tidak akan muncul polemik," terang Rudi.

Akibatnya, dari ratusan BPNT di Desa Jambewangi tidak cair, masyarakat miskin penerima gruduk kantor desa setempat. Dari data Dinsos PPKB Banyuwangi, ada dua kali pengajuan mutasi perubahan data yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat, namun hal itu dibantah oleh Kepala Desa atau Kades.

Pengajuan mutasi perubahan pertama terjadi pada bulan Februari 2022. Saat itu, mutasi perubahan pengajuan ketidaklayakan yang diajukan sebanyak 494 KPM. Selanjutnya, pengajuan serupa dilakukan bulan Juli 2022, dengan jumlah 56 KPM. 

Untuk mengurai polemik tersebut, Dinsos PPKB Banyuwangi memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam penyaluran BPNT, akhirnya dalam upaya menyelesaikan diajukan kembali 504 warga miskin untuk penerima BPNT. Namun sayang, hal tersebut tidak bisa dipastikan penerima BPNT Desa Jambewangi bisa kembali sebelum ada mutasi perubahan.

Polemik BPNT Desa Jambewangi yang banyak merugikan warga miskin sebagai korban tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) Banyuwangi, sepertinya terkesan diam seribu bahasa. Tidak ada tindakan nyata, padahal ini seharusnya menjadi temuan untuk ditindak lanjuti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES