Peristiwa Daerah

Sering Terjadi Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Perlintasan Sebidang

Jumat, 23 September 2022 - 18:03 | 35.46k
Penutupan perlintasan kereta api sebidang yang dilakukan oleh PT KAI Daop 3 Cirebon. (Foto: Humas KAI Daop 3 Cirebon)
Penutupan perlintasan kereta api sebidang yang dilakukan oleh PT KAI Daop 3 Cirebon. (Foto: Humas KAI Daop 3 Cirebon)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat. Untuk itu, program penutupan perlintasan sebidang sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api terus dilakukan. 

Adapun total Perlintasan Sebidang di wilayah KAI Daop 3 Cirebon berjumlah 164 titik, dengan rincian 55 titik perlintasan dijaga oleh petugas KAI, 22 titik perlintasan dijaga Pemda dan 15 titik perlintasan dijaga oleh Swadaya masyarakat, sedangkan sisanya 72 titik merupakan perlintasan tidak dijaga.

Vice President KAI Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso menyebutkan, sejak Januari hingga September 2022, secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Dari 18 perlintasan yang ditutup tersebut, 6 titik ditutup total dan 12 titik ditutup Portal, dengan detail di Daerah Kab Karawang 1 Titik, Kab Subang 6 Titik, Kab Indramayu 3 Titik, Kabupaten Cirebon 4 Titik dan Kab Brebes 4 Titik.

"Penutupan perlintasan liar ini, tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sepanjang Januari sampai dengan September 2022, tercatat telah terjadi sebanyak 9 kecelakaan di perlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan," jelas Takdir melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022). 

Takdir mengatakan, sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut. Agar nantinya, warga dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya. 

"Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah." kata Takdir. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA, agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," tambah Takdir. 

Menurut Takdir, pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa," (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA. 

"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," tandas Takdir. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES