Politik

KPU Kabupaten Bandung Ajak Wartawan Kawal Pemilu 2024

Jumat, 23 September 2022 - 17:49 | 23.14k
Ketua KPU Kab Bandung Agus Barota saat Media Gathering, di Aula KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (23/9/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Kab Bandung Agus Barota saat Media Gathering, di Aula KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (23/9/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, saat ini masyarakat tengah menghadapi arus informasi yang cukup deras dari media sosial (medsos).

Ketua KPU Kabupaten Bandung menyampaikan hal tersebut saat menggelar Media Gathering bertema “Informasi Sehat Demokrasi Kuat”, di Aula KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (23/9/2022) .

Di hadapan puluhan wartawan berbagai media yang hadir, Agus berharap wartawan menjadi mitra yang sehat dalam mengawal tahapan Pemilu 2024 melalui pemberitaan yang objektif dan tidak.subyektif.

KPU-Kabupaten-Bandung-2.jpg

Untuk itu ia meminta agar dalam pemberitaan bisa memberikan informasi yang sehat dan bisa mengedukasi masyarakat dalam mengawal tahapan Pemilu 2024.

“Apa lagi para wartawannya mempunyai kode etik yang menjadi bagian dari kinerjanya saat mencari berita juga menayangkannya,” kata Agus.

Ia menggambarkan, karena terikat dengan kode etik, maka setiap pemberitaan yang disampaikan wartawan tidak terlepas dari akuntabilitas, kredibilitasnya, proporsinya, juga sikap profesionalnya. Itulah yang menjadikan setiap pemberitaan bisa menyampaikan informasi yang sehat.

Karena itu pihaknya berharap awak media menjadi mitra yang sehat dalam mengawal tahapan pemilu 2024. Sebab di era digital saat ini setiap orang bisa membuat dan menyebarkan informasi secara masif, termasuk informasi seputar Pemilu 2024, yang belum tentu akurat juga bisa langsung viral melalui berbagai media sosialnya.

Tahapan Pemilu Dimulai

Pada kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya juga menyampaikan tahapan Pemilu Legislatif 2024. Menurutnya, saat ini KPU Kabupaten Bandung sudah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) dan akan masuk pada tahapan verifikasi faktual pada Oktober-November 2022.

Menurut Agus Baroya, kaitan tahapan Pemilu 2024, hapir seluruh tahapan itu lokusnya ada di kabupaten. “Pemilihan kita kan ada pemilihan DPRD kabupaten. Jadi selain DPR, Pilpres, DPR provinsi, kabupaten juga pemilih memilih DPRD, sehingga regulasi yang digunakan di tingkat kabupaten, KPU Kabupaten itu menjadi implementator dari seluruh kebijakan.

“Artinya, juga termasuk menyelenggarakan pemilihan DPR DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten termasuk Pilpres. Jadi harus dilaksanakan tidak ada yang tidak dilaksanakan, seperti sekarang ini kita sudah melakukan verifikasi,” kata Agus.

Meskipun, lanjut Agus Baroya, tahap verifikasinya di kabupaten, namun harus diinput dulu di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

“Jadi teman-teman partai politik di kabupaten itu menginput Sipol untuk di daerah pemilihan (Dapil)nya masing-masing, nanti dari Dapil-nya disampaikan ke DPP untuk dinput ke Sipol KPU RI, artinya setelah masuk ke KPURI kita bisa melihat intruksinya dari Sipol,” kata Agus.

Menurut Agus, Sipol sangat membantu, karena sekarang memverifikasi itu tidak harus melihat fisik KTP, karena sekarang kartu anggota parpol dan KTP ada di Sipol.

Agus juga mengatakan, dalam verifikasi bila ada bacaleg bukan anggota partai atau ASN, maka KPU akan menghadirkan orang tersebut untuk kemudian dibuatkan surat pernyataan bahwa dia bukan anggota partai, untuk kemudian dilaporkan juga ke dalam Sipol.

Selain itu, KPU juga menerima pengaduan masyarakat, untuk meyakinkan bahwa orang tersebut betul-betul bukan anggota partai.

“Itu wajib kita fasilitasi, karena sekali lagi ada profesi-profesi yang tidak boleh menjadi anggota partai. Kita minta fotocopy KTP-nya kemudian kita sodorin tanggapan masyarakat yang bertandatangan di situ,” paparnya.

Hal itu dilakukan, kata Agus, karena untuk pertanggungjawaban KPU seandainya nanti dipertanyakan. “

Misalnya kenapa anggotanya berkurang satu, kita tunjukkan ini orangnya sudah hadir ke kami dia menyatakan bukan anggota, jadi tidak boleh sembarangan karena ini terkait dengan jumlah anggota partai tersebut,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES