Indonesia Positif Universitas Islam Malang

Minimalisir Sengketa Tanah, KSM-T Unisma Malang Sosialisasikan Pentingnya Hak Kepemilikan Atas Tanah

Jumat, 23 September 2022 - 11:36 | 16.26k
Mahasiswa KSM-T Unisma Malang menggelar Sosialisasi Pentingnya Hak Kepemilikan Atas Tanah Kepada Warga Desa Wonoayu. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Mahasiswa KSM-T Unisma Malang menggelar Sosialisasi Pentingnya Hak Kepemilikan Atas Tanah Kepada Warga Desa Wonoayu. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – KSM-T Unisma Malang di Desa Wonoayu Malang melaksanakan Sosialisasi Pentingnya Hak Kepemilikan Atas Tanah yang diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus 2022 di Balai Desa Wonoayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Acara ini dan dihadiri oleh Kepala Desa Wonoayu Wina Nurnama, S. Sos., M. Si, Anggota DPRD Kabupaten Malang Miskat S.H., M.H., Perangkat Desa Wonoayu, dan Para Warga Desa Wonoayu RT 01 – RT 06.

Penggagas kegiatan sosialisasi ini ialah KSM-T Kelompok 06 Unisma Malang yang mewujudkan Program Unggulan Kerja Kandidat Sarjana Mengabdi (KSM) Tematik dengan tema “Peranan Organisasi Dalam Meningkatkan Kemampuan Mahasiswa Dalam Menunjang Disiplin Keilmuannya” dengan mendatangkan Pemateri Bendi Sapda.S.H., dan rekan yang merupakan seorang advokat di salah satu lembaga bantuan hukum ternama di Malang.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pentingnya kesadaran hukum mengenai hak kepemilikan atas tanah meliputi pendaftaran hak yaitu kegiatan pendaftaran hak-hak dalam daftar buku tanah atas pemegang haknya, serta sertifikat sebagai bukti legalitas formal hak atas tanah. Maka, bentuk legalitas formal terhadap hak atas tanah adalah dengan cara pendaftaran tanah.

Kegiatan tersebut diselenggarakan bertujuan agar para warga Desa Wonoayu dapat teredukasi dan memahami bahwa pentingnya mendaftarkan kepemilikan tanah serta mendapatkan kepastian hukum berdasarkan peraturan Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960.

Mayoritas warga desa menggunakan hak kepemilikan atas tanahnya berupa pipil atau bisa dikatakan dengan istilah tanah hak milik adat. Selain itu, warga desa hanya sebatas memiliki bukti kepemilikan atas tanahnya berupa SPPT. Sebagaimana dalam menunjukan legalitas terhadap tanah tersebut, SPPT  tidak cukup kuat dikatakan sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Maka, kepemilikan yang sah harus dengan mempunyai sertifikat hak kepemilikan atas tanah.

Kemudian, banyak warga Desa Wonoayu memiliki tanah peralihan hak dari waris atau hibah. Dari tanah peralihan hak tersebut banyak orang yang masih menganggap bahwa tidak akan terjadi permasalahan karena di daerah pedesaan dinilai kekeluargaannya sangat tinggi. Sehingga, presentase resiko terjadinya konflik sangatlah kecil. Jadi, banyak warga desa yang menganggap bahwa tidak mendaftarkan sertifikat tanah adalah hal yang sepele.

KSM-T Kelompok 06 Unisma menggelar kegiatan sosialisasi tersebut karena terdorong beberapa faktor yang telah mempengaruhi di masyarakat seperti meningkatnya berbagai sengketa tanah antar individu, antar organisasi atau pemerintah dengan maraknya mafia tanah yang merajalela baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.

Kegiatan ini diharapkan memiliki luaran yang positif yang dimana menjadikan warga Desa Wonoayu  agar selalu mengingat bahwa pendaftaran sertifikat atas tanah sangat penting Kepastian hukum dan Perlindungan hukum bagi pemilik tanahnya serta mengurangi konflik dalam masyarakat. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Pewarta: Mahasiswa KSM-T Kelompok 6 Universitas Islam Malang (UNISMA)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES