Hukum dan Kriminal

Berkas Dugaan Korupsi Bank BRI Cilacap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Jumat, 23 September 2022 - 16:26 | 49.94k
Pelimpahan berkas EWTS di Kejari Cilacap. (FOTO: Sarijo for TIMES Indonesia)
Pelimpahan berkas EWTS di Kejari Cilacap. (FOTO: Sarijo for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas PT BRI Kantor Cabang Cilacap Kota dengan tersangka EWTS kini memasuki babak baru.

Perkara EWTS telah memasuki tahap II dengan diserahkannya berkas perkara dari Jaksa Penyidik Agus Suhartanto
kepada Jaksa Penuntut Umum Herianto YWSPB.

Kuasa hukum EWTS, Sarijo SH MH MKn mengatakan, selaku penasihat hukum dari EWTS, terduga tindak pidana korupsi, pihaknya mendampingi pelimpahan tahap II dari Jaksa Penyidik kepada JPU.

"Selanjutnya oleh JPU segera dilimpah ke pengadilan Tipikor  untuk segera disidangkan. Dan kita nanti mengikuti tahapan-tahapan persidangan di pengadilan Tipikor Semarang," imbuhnya, Jumat (23/9/2022).

Sementara, JPU Herianto YWSPB  membenarkan adanya penyerahan berkas tersebut.

Penasihat-Hukum-EWTS-Sarijo.jpgJPU Herianto YWSPB. (FOTO: Tangkapan layar video Sarijo)

"Benar. Berkas terduga EWTS sudah diserahkan dan selanjutnya kita akan mengikuti proses selanjutnya yaitu mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang," kata Herianto, Jumat.

Terduga EWTS sebelumnya telah mengembalikan uang kerugian negara yang dia korupsi sebesar Rp377.893.000 pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Penyerahan uang kerugian negara tersebut merupakan iktikad baik dari EWTS.

Menurut Sarijo, dari uang Rp 450 juta yang dikorupsi, yang Rp 72 juta lebih sudah disita langsung oleh Kejari Cilacap pada tahap penyidikan pertama.

"Sekarang uang sisa yang Rp377.893.000 diserahkan kepada Jaksa Penyidik, Agus Suhartanto," kata Sarijo di kantornya pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di ruang Kasi Pidsus Kejari Cilacap, dan disaksikan Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak SH MH dan Herianto YWSPB SH MH.

"Uang tersebut kita serahkan ke petugas dari Bank BRI Cilacap, Ari dan Heri, disaksikan kuasa hukum pihak Bank BRI, Bambang Sri Wahono SH SpN MH," imbuh Sarijo.

EWTS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan PT Bank BRI (Persero) adalah Supervisor Unit BRI Cilacap Kota.

JPU-Herianto-YWSPB.jpgPenasihat Hukum EWTS, Sarijo. (FOTO: Tangkapan layar video Sarijo)

Kejadian ketika pada 7 Agustus 2018 pukul 08.00 WIB, di Kantor Unit BRI Cilacap Kota sedang dilakukan Opname Kas, awal hari oleh RAU. Pada Opname yang dilakukan didapati kas fisik keuangan selisih atau kurang Rp 450 juta.

Kemudian pada pukul 10.00 WIB di tanggal dan hari yang sama, AMBM kembali melakukan Opname Kas, dan hasilnya sama yaitu ada selisih kas fisik sebesar Rp 450 juta.

Di hadapan Jaksa Penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, yakni telah mengambil uang di brankas yang ada di Kantor Unit BRI Cilacap Kota pada tanggal 7 Agustus 2018.

Uang dari hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan membayar utang. Menurut tersangka, saat masih menjadi kurir Kantor Cabang Cilacap, dirinya sering mengalami tekor, sehingga dia banyak utang.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar dan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Tahun 1999, Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES