Hukum dan Kriminal

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka: Tidak Mengejutkan

Jumat, 23 September 2022 - 15:58 | 20.36k
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (FOTO: antarafoto)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (FOTO: antarafoto)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku tak kaget dengan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait dugaan suap oleh KPK.

"Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan," ucap Arsul kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Kata dia, Komisi III DPR RI selama ini juga kerap menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan MA yang tidak adil. "Setelah kami pelajari memang kami juga menilai putusannya tidak adil bahkan salah secara hukum," sambung dia.

Arsul berpendapat pimpinan MA perlu melakukan pembenahan mental dan kultur hakim maupun ASN nonhakim. Ia menyampaikan putusan yang dianggap tidak adil itu seringkali dilatarbelakangi adanya suap kepada hakimnya.

"Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan seringkali faktor penyebabnya karena ada yang 'main' dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya," tutur Arsul.

Atas perkara ini, Arsul menyarankan MA agar lebih terbuka dengan Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, MA dapat mengatasi 'permainan' di kalangan penegak hukum dengan memanfaatkan KY.

"Sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk 'mencuci' yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri. Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas," ungkapnya.

"Tapi publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk 'melindungi' hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY," kata Arsul menambahkan.

KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati karena diduga menerima suap Rp800 juta terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Sudrajad-Dimyati.jpgSetelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati mendatangi KPK, Jumat (23/9/2022) pagi.

Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022. 

Tersangka Elly Tri dan Desy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sementara tersangka Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka Albasri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Empat tersangka lainnya, yakni Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka belum ditahan, karena tidak turut dibekuk dalam OTT KPK.

Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sudrajad mengklaim memiliki harta Rp10,7 miliar. Hal ini setidaknya berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Sudrajad kepada KPK pada 10 Maret 2022 untuk pelaporan periodik 2021.

Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (23/9/2022), harta kekayaan Sudrajad terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Aset properti Sudrajat itu senilai total Rp 2,45 miliar.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati juga tercatat memiliki kendaraan berupa mobil Honda MPV 2017 dan motor Honda Vario 2011. Total harta bergerak sejumlah Rp 209.000.000. Tak hanya itu, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 40 juta. Sementara kas dan setara kas Rp 8 miliar. Sudrajad mengklaim tidak memiliki utang. Dengan demikian Sudrajad memiliki total harta senilai Rp 10.777.383.297.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES