Peristiwa Daerah

Bupati Malang Keluarkan Surat Edaran Uji Coba Pembukaan Pasar Hewan, Begini Aturannya

Jumat, 23 September 2022 - 15:43 | 29.64k
Wabup Malang Didik Gatot Subroto ketika meninjau penanganan PMK di Pujon. (Foto : dok TIMES Indonesia)
Wabup Malang Didik Gatot Subroto ketika meninjau penanganan PMK di Pujon. (Foto : dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kabar gembira diterima bagi para pedagang hewan ternak di Kabupaten Malang. Setelah Bupati Malang Sanusi mengeluarkan Surat Edaran terkait Uji Coba Pembukaan Pasar Hewan.

Bupati Malang Sanusi mengeluarkan Surat Edaran Uji Coba Pembukaan Pasar Hewan, menyusul kondisi Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak melandai.

Kendati demikian, para pedagang Hewan Ternak tetap harus mematuhi beberapa aturan yang tertulis pada Surat Edaran Bupati Malang tersebut. Salah satunya adalah waktu pembukaan hanya sekali dalam seminggu.

wabupb41f0f8a0398d22c.jpgSurat Edaran Bupati Malang Sanusi terkait uji coba pembukaan Pasar Hewan. (Foto : tangkapan layar)

Dalam Surat Edaran Bupati Malang itu juga hewan ternak yang di bawa untuk dijual harus dalam keadaan sehat dan telah divaksin. Satu Pasar Hewan hanya memperbolehkan hanya satu jenis Hewan Ternak yang dijual.

Sedangkan untuk melakukan pemantauan hewan ternak di Pasar Hewan tersebut, dilakukan oleh petugas gabungan. Meliputi TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Disperindag dan DPKH Kabupaten Malang.

Bupati Malang mengeluarkan Surat Edaran tersebut tertanggal 21 September 2022. Sebelumnya, Pemkab Malang melalui Wabup Malang Didik Gatot Subroto telah melakukan sosialisasi uji coba pembukaan Pasar Hewan.

Sosialisasi dilakukan kepada sejumlah pedagang hewan dan peternak yang berada di wilayah Malang barat meliputi Kecamatan Pujon, Ngantang dan Kasembon.

Uji Coba Pembukaan Pasar Hewan ini disambut oleh salah seorang pedagang Hewan Ternak Suprapto. Menurutnya, setelah munculnya wabah PMK, Pasar Hewan memang ditutup untuk sementara waktu.

"Tentunya kami menyambut baik dengan uji coba pembukaan Pasar Hewan ini. Harapannya tidak hanya uji coba, melainkan dibuka untuk seterusnya," ujarnya, Jumat, (23/9/2022).

Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Kepala Dinas Peternakan Kesehatan Hewan atau DPKH Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo menyebutkan ada 16 pasar hewan yang diujicoba Pembukaan kembali.

"Uji coba pembukaan dilakukan sekali dalam seminggu dengan hari pasaran yang telah ditentukan. Selain itu, jam operasional mulai dari pukul enam pagi hingga dua belas siang," ujar Eko Wahyu Widodo.

Lebih lanjut mantan Camat Lawang ini mengatakan, Hewan Ternak dari luar daerah tidak boleh dijual di Kabupaten Malang. Selain itu, skrining hewan ternak juga dilakukan.

"Seluruh hewan ternak yang dijual sudah tervaksi , dalam keadaan sehat dan sesuai dengan jenisnya masing-masing. Hal ini ditandai dengan tag di telinga masing-masing hewan ternak," bebernya gamblang.

Masih kata Eko, untuk capaian vaksinasi pada hewan ternak terus meningkat. Untuk vaksinasi dosis kedua mencapai 71,9 persen. Sedangkan untuk kasus PMK sebanyak 19.893 ekor.

wabup-c6d2027d1d587315a.jpgPenyemprotan disinfektan di sekitar Pasar Hewan untuk mengantarkan wabah PMK. (Foto : dok TIMES Indonesia)

Sedangkan untuk tingkat kematian hewan ternak akibat wabah PMK dia menyebutkan sebanyak 377 ekor dan potong paksa sebanyak 399 ekor.

"Penanganan terus kami lakukan. Pada saat uji coba pembukaan Pasar Hewan, kami juga melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah berkembangnya wabah PMK," kata pria ramah ini.

Sebagai informasi, sesuai surat edaran dari Bupati Malang mengenai Uji Coba Pembukaan Pasar Hewan dilakukan selama 30 hari kemudian. Apabila wabah PMK kembali meningkat, maka Pasar Hewan bisa ditutup lagi untuk sementara waktu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES