Peristiwa Nasional OTT KPK di MA

Tersangka OTT KPK RI, Yosep Parera: Saya Korban Sistem Buruk Peradilan

Jumat, 23 September 2022 - 14:53 | 47.06k
Ketua Umum Komisioner KPK, Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)
Ketua Umum Komisioner KPK, Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)
FOKUS

OTT KPK di MA

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengacara  Yosep Parera tertangkap  Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI.  Yosep Parera mengakui perbuatannya telah berupaya menyuap seorang hakim agung bernama Sudrajad Dimyati.

Yosep Parera mengklaim bahkan dirinya merupakan korban dari kebobrokan sistem peradilan Indonesia.  Yosep Parera  menyebut semua pengurusan hukum di Indonesia bisa diselesaikan dengan uang.

"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Kantor KPK RI Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Yosep Parera mengatakan semua lembaga hukum di Indonesia dari lapisan bawah hingga atas semua bisa diselesaikan dengan uang. Oleh karena itu, dia menyesali perbuatannya dan akan mempertanggungjawabkan di pengadilan nanti.

Firli-Bahuri-b.jpg

Yosep Parera bersama rekan pengacaranya Eko Suparno telah berupaya menyuap hakim agung bernama Sudrajad Dimyati. Yosep Parera bertujuan agar Mahkamah Agung (MA) melalui kewenangannya memvonis pailit atas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera berjanji akan memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada penyidik bila bertanya mengenai kasus ini. Dia menegaskan merupakan bagian dari orang yang taat terhadap hukum dan bersedia dihukum seberat-beratnya.

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep Parera.

Menurut data dari situs Law Firm Yosep Parera, Jumat (23/9/2022), Yosep Parera merupakan pengacara yang berkantor di Semarang. Dalam profilnya, Yosep Parera mengaku sudah beracara sejak tahun 2000. Yosep Parera biasa menangani perkara pidana dan perdata.

Selain menjadi pengacara, Yosep Parera juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Yosep Parera juga kerap menjadi pembicara di berbagai seminar hukum serta aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Yosep Parera juga merupakan pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang dan pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Dia juga tercatat beberapa kali memimpin organisasi di Semarang dan Jawa Tengah, di mana salah satunya merupakan organisasi anti-korupsi. Berikut daftarnya:

1. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020
2. Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020
3. Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021
4. Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021
5. Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang

Yosep Parera juga aktif di media sosial TikTok melalui akun Rumah Pancasila. Dari unggahannya, Yosep Parera kerap membahas soal perkara hukum salah satunya kasus Ferdy Sambo. Yosep Parera juga pernah membahas soal kekecewaannya terhadap oknum penegak hukum yang menurutnya tidak punya hati nurani.

OTT KPK RI

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan lembaganya telah menetapkan 10 orang yang terlibat dalam kasus suap-menyuap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Semua berkaitan dengan permohonan memvonis pailit atas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," kata Fili Bahuri, dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

KPK RI juga sudah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka utama dan akan memproses lebih lanjut. Dia menegaskan akan mengungkap kasus ini hingga akarnya, tujuannya agar sistem peradilan di Indonesia tidak dipermainkan.

Sementara itu, dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI ini Firli Bahuri mengatakan bahwa jajarannya telah menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp50 juta. Hal itu dijadikan barang bukti dan menahan sebanyak enam orang.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES