Hukum dan Kriminal

Kejari Kota Cirebon Digugat Praperadilan oleh Tersangka Kasus Pompa Riool

Jumat, 23 September 2022 - 14:19 | 18.18k
Istri dan anak tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya riool saat menggelar jumpa pers. (Foto. Muslimin/TIMES Indonesia)
Istri dan anak tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya riool saat menggelar jumpa pers. (Foto. Muslimin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Arumdina Prima Sekar Pertiwi, anak dari LT, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya pompa riool kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. 

Keluarga LT menilai, sangkaan yang dituduhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tidak masuk akal. Bahkan, pihaknya juga mempertanyakan besaran kerugian sebanyak Rp 510 Juta kepada tersangka. 

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (22/9/2022) kemarin, terungkap fakta baru. Yakni, termohon dalam hal ini Kejari Kota Cirebon yang diwakilkan oleh jaksa Renanda Bagus, mengakui tidak adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. 

Selain itu, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa Kejari Kota Cirebon menahan tersangka LT hanya karena tersangka memiliki jabatan dan wewenang dan bisa melakukan korupsi. 

Istri tersangka LT, Dewi Sekar Mumpuningtyas mengatakan, awalnya, suaminya hanyak diperiksa sebagai saksi pada dugaan kasus tindak pidana korupsi hilangnya pompa air riool. 

"Tapi kenapa, dari saksi kok langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan. Dan katanya, suami saya juga merugikan negara sebesar 510 juta," katanya, saat ditemui di kediamannya, Jumat (23/9/2022). 

"Sementara tadi pada saat persidangan, jaksa menyebutkan tidak ada kerugian negara, dan suami saya ditahan karena jabatan saja," imbuhnya. 

Menurutnya, Berdasarkan undang-undang, seseorang dapat ditahan apabila ditemukan minimal adanya dua alat bukti. Sementara untuk kasus yang menimpa suaminya, Kejari Kota Cirebon tidak bisa menyebutkan berapa kerugian  negara. 

"Saya hanya meminta keadilan saja, jika memang suami saya jelas bersalah sih saya legowo. Nah ini kerugian negara saja tidak ada, lalu suami saya salah apa," tuturnya. 

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan masa penahanan suaminya kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pada penahanan 20 hari pertama, ia menerima surat, begitu juga pada 40 hari penahanan kedua.

"Tapi untuk masa penahanan ketiga, keempat, dan kelima penahanan tidak dikasih tahu, harusnya kan ada surat tapi kami tidak pernah menerima surat itu," ujarnya. 

Sementara itu, pihak keluarga belum mengetahui kapan kasus yang menimpa LT akan disidangkan. Padahal, LT sudah ditahan sejak Mei 2022 yang lalu. "Mau disidang kapan, buktinya apa. Bagaimana mau disidang, buktinya saja tidak jelas," ungkapnya. 

Sementara itu, Jaksa Kejari Kota Cirebon, Renanda Bagus menyebutkan, Kejari Kota Cirenon sudah mengajukan 37 alat bukti berupa surat kepada majelis hakim.  "Kita serahkan 37 alat bukti surat kepada majelis hakim," sebutnya. 

Saat ditanya soal tidak adanya kerugian negara dalam kasus hilangnya pompa riool tersebut, Jaksa Kejari Kota Cirebon itu menjelaskan bahwa  kerugian negara memang menjadi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES