Hukum dan Kriminal

Sudrajad Dimyati Mengaku Clear Dari Suap, Bantah Tuduhan KPK RI

Jumat, 23 September 2022 - 10:21 | 39.00k
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers (foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers (foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hakim agung Sudrajad Dimyati membantah pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Firli Bahuri yang mengumumkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepada awak media di Jakarta, dia menegaskan bahwa dirinya masih clear dan sama sekali tidak tersentuh duap. Justru kata dia, dia mengaku heran ada tuduhan seperti itu yang melibatkan dirinya dan mengaku sama sekali tidak kenal siapa saja tersangka lainnya.

Pernyataan Sudrajat Dimyati ini tentu membuat masyarakat bingung, karena berbeda dengan hasil pengumuman KPK yang menyebut namanya terlibat dalam pengurusan kasus laporan pidana dan gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

"Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajat Dimyati dilansir dari detikNews di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

KPK-b4c5f70646a880f04.jpgPara tersangka penerima dan pemberi suap saat dihadirkan dalam konferensi pers (foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)

Sementara itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri menyampaikan Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 9 orang lainnya dalam kasus ini. Seorang pengacara juga turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perkara MA.

Firli Bahuri menambahkan, 10 tersangka itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di gedung KPK. Mereka sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di dua tempat, yaitu Kota Semarang dan Jakarta.

Ketua KPK RI menyebutkan bahwa kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati ini terkait dengan pengurusan kasus laporan pidana dan gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

Dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini Firli Bahuri mengatakan bahwa jajarannya telah menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Hal itu dijadikan barang bukti dan menahan sebanyak enam orang.

Dia juga menyebutkan siapa saja yang telah melakukan yang telah menerima suap atas korupsi pengurusan kasus laporan pidana dan gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung itu.

Menurutnya, enam orang orang sebagai penerima diantaranya, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;  Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Redi, PNS Mahkamah Agung; dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.

KPK-c.jpgSejumlah barang bukti yang ditunjukkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK (foto: Edi Junaidi Ds/ TIMES Indonesia)

Kemudian, tersangka yang berperan sebagai pemberi suap yakni Yosep Parera, Pengacara; Eko Suparno, Pengacara; Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana); Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Setelah pengumuman ini, KPK RI menegaskan akan melayang surat panggilan kepada mereka.

"KPK RI mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan tim penyidik," kata Firli Bahuri.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES