Hukum dan Kriminal

Korupsi BPNT Kota Kediri, Mantan Kadinsos Divonis 6 Tahun

Kamis, 22 September 2022 - 22:59 | 32.86k
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota kediri Triyono Kutut Purwanto saat mengikuti sidang (foto : Dok Kejari Kota Kediri)
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota kediri Triyono Kutut Purwanto saat mengikuti sidang (foto : Dok Kejari Kota Kediri)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Kasus korups Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 dan 2021 memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9/2022) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, kedua terdakwa korupsi BPNT Kota Kediri dijatuhi vonis hukuman penjara dan denda.

Kedua terdakwa korupsi BPNT Kediri yakni Mantan Kepala Dinas Sosial Kota kediri Triyono Kutut Purwanto dan Koordinator daerah/pendamping BPNT Kota Kediri Sri Roro Dewi Sawitri mengikuti sidang vonis itu dari ruang khusus di Mako Polres Kediri Kota. 

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda, meski sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Majelis Hakim, Triyono Kutut Purwanto menjatuhkan  pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- yang jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Selain itu Triyono juga diwajibkan membayar uang penganti sejumlah Rp. 618.223.750 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Korupsi-BPNT-Kota-Kediri-b.jpgKoordinator daerah/pendamping BPNT Kota Kediri Sri Roro Dewi Sawitri saat mengikuti sidang (foto : Dok Kejari Kota 

Sedangkan Sri Roro Dewi Sawitri divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Sri Roro juga turut diharuskan membayar uang penganti sejumlah Rp586.875.000 dikurangkan Rp182.650.000 yang sudah disita dan jumlah yang harus dibayar sejumlah RP317.436.875 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir" tutur kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf dalam keterangan tertulisnya , Kamis (22/9/2022).

Selain vonis pidana penjara dan denda, pengadilan tipikor juga menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan serta diharuskan membayar biaya perkara. Saat ini sendiri kedua terdakwa tengah menjalani tahanan di Polres Kediri Kota.

Triyono Kutut Purwanto dan Sri Roro Dewi Sawitri ditetapkan tersangka korupsi BPNT kota Kediri pada bulan Januari 2022 lalu. Berdasarkan pengusutan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, keduanya terbukti  meminta fee kepada pihak supplier/pihak ketiga bahan pokok program BPNT Kota Kediri.  Fee yang didapat keduanya dari masing-masing komoditas berbeda.

Dalam kasus korupsi BPNT Kota Kediri tersebut,  untuk beras, kepala dinas mendapat fee Rp 200 perkg dan pendamping – Rp 100 perkg. Untuk telur, kepala dinas mendapat fee Rp 1000 perkg dan pendamping Rp 500 perkg. Sementara untuk komoditas kacang, kepala Dinas mendapat fee Rp. 1000 perkg dan pendamping Rp. 500 perkg. Permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode bulan Juni 2020 sampai dengan  September 2021 dengan total jumlah yang telah diterima kurang lebih sekitar Rp. 1,4 Miliar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES