Peristiwa Daerah

Demo di DPRD Jabar, FMPP Gugat Pungutan di Sekolah

Kamis, 22 September 2022 - 20:40 | 44.11k
Sejumlah massa aksi di depan gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. (Foto: Megha Nugraha/TIMES Indonesia)
Sejumlah massa aksi di depan gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. (Foto: Megha Nugraha/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sejumlah elemen masyarakat bersama Forum Masyarakat Peduli Pendidikan atau FMPP Jabar menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jabar, Kamis (22/9/2022). Aksi damai itu dilakukan karena maraknya isu sumbangan ‘berbau’ pungutan dalam lingkungan sekolah dan mahalnya biaya sekolah di Jawa Barat.

Mengenai aksi di gedung DPRD Jabar tersebut, Iwan Hermawan, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44 Tahun 2022. Dimana pada pasal 15 menyebutkan bahwa komite bisa melakukan sumbangan dengan menentukan besarannya yang beragam.

DPRD-Jawa-Barat-b.jpgSpanduk Aksi Damai  Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jabar terpasang di mobil. (Foto: Megha Nugraha/TIMES Indonesia)

“Nah ini kan bertentangan dengan prinsip-prinsip sumbangan. Karena sumbangan itu tidak boleh ditentukan besarannya, waktu pembayaran, dan tidak ada resiko jika tidak membayar,” ucap dia saat dihubungi TIMES Indonesia melalui sambungan telepon terkait aksi yang dilakukan di DPRD Jabar

Lebih lanjut, dalam pasal itu juga ada upaya melestarikan jabatan dengan tidak membatasi masa jabatan komite. Selain itu juga kata Iwan ada pasal diskriminatif bahwa siswa miskin tidak usah ikut rapat membicarakan sekolah.

Ia juga mendesak agar tiga pasal itu diganti. Namun, menurut hasil pertemuan di gedung DPRD Jawa Barat bersama komite SMAN 27, Ombudsman dan juga Saber Pungli sepakat bahwa Pergub itu harus terpisah dengan komite.

“Jangan mengelola pendanaan pendidikan sedangkan pendanaan pendidikan itu dibuat dalam Pergub khusus yang mengatur kepala sekolah dan komite. Jadi ada Pergub yang mengatur pendanaan pendidikan SMA, SMK, dan SMP di Jawa Barat. Itu yang harus dilakukan. Jangan ditempelkan di komite,” ungkapnya.

Kemudian pihaknya sepakat bersama Inspektorat bahwa saat ini sumbangan dari pemerintah hanya dalam bentuk sumbangan untuk menutupi operasi. Kemudian, untuk investasi iuran peserta didik baru tidak ditutupi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selama ini, kata dia, Pemda sudah mengatakan bahwa iuran itu gratis. Padahal, belum semua ditutupi “Makanya harus jelas yang dilarang itu yang mana dan yang boleh itu yang mana. Jangan semua dilarang tapi justru investasi tidak dibiayai oleh pemerintah sementara masyarakat tidak boleh. Nah ini berbahaya bagi kepentingan sekolah,” kata Iwan.

Dalam pertemuan itu pihaknya mendesak agar Pemerintah Daerah merevisi atau mencabut Pergub No 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) terutama pada pasal 15 dan pasal 6 tentang masa jabatan Keanggotaan komite sekolah dan ayat yang diskriminatif membebaskan orang tua dari kalangan masyarakat keluarga tidak mampu mengikuti musyawarah orang tua siswa.

Selanjutnya, mendesak pendanaan Pendidikan dibuat dalam Pergub terpisah sehingga dapat mengatur komite dan manjemen sekolah sekaligus. Pergub 44 tahun 2022 hanya mengatur komite sekolah.

DPRD-Jawa-Barat-c.jpgRiska, salah seorang pengunjuk rasa usai diwawancarai TIMES Indonesia di depan gedung DPRD Jabar. (Foto: Megha Nugraha/TIMES Indonesia)

Kemudian, adanya pembatasan masa jabatan ketua komite sekolah disesuaikan dengan amanat Permendiknas 75 tahun 2016 dan Pergub 44 tahun 2022 yang mengutamakan orang tua yang anaknya terdaftar sebagai Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.

“Terakhir, beri sanksi Kepala sekolah/Wakil Kepaal Sekolah dan guru yang terbukti melanggar peraturan dan perundangan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022,” papar Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat.

Pada kesempatan yang sama Riska, salah seorang pengunjuk rasa menyatakan agar komite segera dibubarkan. Karena dengan adanya komite, menurut dia, sangat memberatkan para orang tua murid untuk membayar sumbangan bulanan.

“Untuk komite itu apa sih tujuannya. Paling juga ujung-ujungnya uang untuk pemeliharaan ini-itu,” ungkap ibu rumah tangga ini di Gedung DPRD Jabar jalan Dipenogoro, Kota Bandung.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES