Ekonomi

Ini Resep Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong di Banyuwangi

Kamis, 22 September 2022 - 19:41 | 27.25k
Koordinasi Dan Diseminasi Informasi Peran Satgas Waspada Investasi di Wilayah Kantor Kerja OJK Jember di Hotel Kokoon Banyuwangi, Jawa Timur. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Koordinasi Dan Diseminasi Informasi Peran Satgas Waspada Investasi di Wilayah Kantor Kerja OJK Jember di Hotel Kokoon Banyuwangi, Jawa Timur. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Maraknya investasi bodong dan pinjaman online atau Pinjol ilegal sangat meresahkan di kalangan masyarakat. Terkait itu, otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi terkait resep agar terhindar dari Investasi dan pinjaman Ileggal di Hotel Kokoon Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, (22/9/2022).

Dalam kegiatan yang bertajuk 'Koordinasi dan Diseminasi Informasi Peran Satgas Waspada Investasi di Wilayah Kantor Kerja OJK Jember' itu, Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution membagikan resep khusus untuk masyarakat agar terhindar dari investasi yang merugikan. Resep tersebut adalah dengan melihat sisi investasi dari Legal dan Logis (2L).

Selain investasi bodong, ancaman pinjol ilegal dan pergadaian swasta ilegal yang beroperasi tanpa mendapatkan ijin usaha dari OJK, juga menjadi perhatian utama. Hal tersebut, dilakukan sebab dalam kurun waktu 4 tahun terakhir banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

Informasi-Peran-Satgas-Waspada-Investasi-2.jpg

"Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan lebih," kata Hardi sapaan akrab Kepala OJK Jember, ketika ditemui selepas acara koordinasi Satgas Waspada Investasi.

Hardi berharap kepada masyarakat untuk mewaspadai ketika mendapat tawaran investasi yang mencurigakan. Selain itu, masyarakat jangan bertransaksi dengan Pinjol illegal dan usaha gadai swasta yang tidak mengantongi izin usaha dari OJK, apapun alasannya. 

“Apabila mendapat penawaran lewat Whatsapp atau lewat SMS, bisa dipastikan penawaran itu ilegal, abaikan dan langsung hapus saja," jelasnya.

OJK Jember, tambah Hardi, banyak mendapat laporan masyarakat dari 5 kabupaten yang termasuk dalam wilayah kerja. Setidaknya terdapat 35 pengaduan dan 1 pengaduan terkait invetasi bodong. Untuk itu diharapkan masyarakat untuk selalu menerapkan 2L.

"Jasa pinjol yang legal dan mendapatkan izin dari otoritas jasa keuangan hanya 102," terangnya.

Informasi-Peran-Satgas-Waspada-Investasi-3.jpg

Sementara itu, Ketua SWI, Tongam L Tobing, saat kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap investasi ilegal, Pinjol ilegal dan usaha gadai swasta yang tidak mengantongi izin usaha dari OJK, menjelaskan pihaknya telah menutup aplikasi ilegal terhitung sejak tahun 2018 sampai Agustus 2022.

Dalam periode tersebut, pihaknya telah menutup 4.160 pinjaman online ilegal. Selain itu, sejak 2019 hingga Februari 2022, setidaknya ada 165 pegadaian swasta ilegal yang telah beroperasi tanpa izin OJK.

"Masyarakat harus lebih waspada menerima penawaraan investasi aset seperti (kripto, binary, option) yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," tuturnya.

Tongam memberikan beberapa tips agar masyarakat terhindar dari semua itu. Beberapa hal perlu dipelajari dan dipahami sebelum masyarakat melakukan investasi atau pinjaman.

Di antaranya, legalitas lembaga dimaksud telah berizin di OJK, memastikan lembaga yang menawarkan produk investasi maupun pinjaman memiliki izin, menawarkan keuntungan yang masuk akal, memastikan pencatuman logo instansi atau lembaga pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat juga dapat memastikan legalitas usaha itu apakah telah berijin melalui Layanan Konsumen OJK 157, atau bisa chat whatsapp ke nomor 081157157157 dan bisa kirim email ke alamat [email protected] atau [email protected]," jelasnya.

Mengenai pinjol ilegal, lanjut Tongam, ada ciri tersendiri diantaranya pinjol ilegal pasti akan meminta izin untuk mengakses lebih terhadap perangkat calon nasabah. Padahal pinjol legal hanya meminta akses untuk melihat lokasi, kamera, dan suara.

"SWI telah banyak memblokir aplikasi ilegal. Setidaknya ada 10 hingga 12 aplikasi pinjol ilegal diblokir setiap harinya," imbuhnya. 

Diketahui, dalam acara tersebut, OJK Kantor Jember mengundang beberapa perwakilan dari Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Lumajang.

Adapun Instansi yang diundang di acara yang berlangsung di Hotel Kokoon Banyuwangi itu antara lain, Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan, Kementrian Agama, Kementerian Investasi BUMN/Dinas Pasar Modal dan Pelayanan Modal Satu Pintu (PTSP), Kementerian perdagangan, Kominfo, Kemenkop UMKM, dan Dinas Pendidikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES