Peristiwa Daerah

Babak Baru Perseteruan Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso: Kuasa Hukum KH Salwa Adukan Polres Bondowoso ke Polda

Kamis, 22 September 2022 - 17:56 | 61.45k
Ketua tim kuasa hukum Bupati Bondowoso, Bus-bus Sidqi (kanan) saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Ketua tim kuasa hukum Bupati Bondowoso, Bus-bus Sidqi (kanan) saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Perseteruan Bupati Bondowoso, Jawa Timur, KH Salwa Arifin dengan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Bupati melaporkan Polres Bondowoso ke Polda Jatim karena dinilai menggantung kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Dhafir.

Pada Bulan Maret 2022 lalu, sejumlah Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bondowoso, bersama kuasa hukum Bupati Salwa Arifin, melaporkan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, pada Satreskrim Polres setempat.

Ketua DPRD Bondowoso yang menjadi rival Bupati Salwa Arifin di Pilkada 2018 itu, dinilai telah mencemarkan nama baik karena menyebut terjadi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Namun seiring berjalannya waktu, laporan dugaan pencemaran nama baik itu hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut. Meski polisi sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada kedua belah pihak.

Kini muncul babak baru kasus perseteruan antara Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dan Ketua DPRD kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir.

Tim Kuasa Hukum Bupati Salwa Arifin mempertanyakan progres laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua DPRD, Ahmad Dhafir tersebut.

Tim kuasa hukum bupati menilai laporan tersebut jalan di tempat. Sebab sudah berjalan enam bulan, laporan tersebut masih berada di tahap penyelidikan di Polres Bondowoso. Artinya tidak segera naik ke tahap penyidikan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, Husnus Sidqi mengatakan, pihaknya sudah menanyakan tindak lanjut laporan, melalui surat permintaan klarifikasi laporan pengaduan pada 22 Juli 2022 lalu. 

Bahkan kata dia, pihaknya juga melakukan pendekatan secara personal pada pihak aparat kepolisian Bondowoso. Yakni dengan berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Bondowoso dan tim penyidik. Namun yang bersangkutan dinilainya selalu menghindar. 

Dia mempertanyakan tindak lanjut laporan Bupati, terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir. 

"Ternyata surat tersebut tidak ada balasan sampai hari ini," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Karena tidak ada tanggapan soal penanganan kasus tersebut, pihaknya  pun melaporkan lambatnya penanganan kasus pada Kapolda Jatim dengan surat tembusan Kadiv Propam, Kapolri dan Polres setempat.

Adapun isi surat tersebut, yakni soal aduan atas sikap penyidik yang dianggapnya menggantung kasus laporan pencemaran nama baik. Laporan atas lambatnya penanganan kasus tersebut disampaikan per 13 September 2022. 

"Bahwa karena sejak pelaporan tanggal 12 Maret 2022 sampai berjalan enam bulan. Pihak penyidik belum pernah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)," paparnya. 

Kuasa hukum Bupati Salwa menganggap ada ketidakprofesionalan pihak kepolisian Bondowoso. Terutama dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Pihaknya sendiri berencana akan melaporkan pelanggaran kode etik Polres Bondowoso, jika tetap tak ada kejelasan. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bondowoso tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, karena menyebut bahwa di lingkungan Pemkab Bondowoso banyak jual beli jabatan. Hal itu dinilai telah menjadi stigma di tengah-tengah masyarakat. 

DPC PPP melalui kuasa hukum bupati mengambil langkah hukum, sebagai bukti bahwa pernyataan ketua DPRD Bondowoso itu tidak benar.

Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum pelapor menggunakan UU nomor 11 Tahun 2008 yang diubah pada UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.  Sementara secara prinsip yang bersangkutan dalam hal ini Kiai Salwa Arifin selaku Bupati Bondowoso yang melaporkan.

Sebelum melakukan pelaporan tim kuasa hukum juga sudah berkomunikasi dan berdiskusi dengan bupati dan menandatangani laporan tersebut. Bahkan laporan atas nama bupati, bukan atas nama partai.

Adapun bukti yang disertakan adalah video yang berisi pernyataan Ketua DPRD Bondowoso, berita dan pernyataan-pernyataan lain Ketua DPRD Bondowoso.

Dalam pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, Bupati KH Salwa Arifin menggunakan tiga kuasa hukum. Namun tidak ada kuasa hukum dari Pemkab Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES