Peristiwa Nasional

RUU Sisdiknas Diharapkan Dapat Pecahkan Tiga Masalah Pokok Sistem Pendidikan Nasional

Kamis, 22 September 2022 - 16:27 | 21.06k
Mendikbutristek Nadiem Makarim (Foto: Kemendikbudristek)
Mendikbutristek Nadiem Makarim (Foto: Kemendikbudristek)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek RI Anindito Aditomo mengatakan bahwa pihaknya berupaya memecahkan tiga masalah pokok melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Ada tiga pokok permasalahan, tiga urgensi, yang ingin dipecahkan melalui RUU ini. Pertama adalah soal kesenjangan, kedua tentang rendahnya kualitas dan kuatnya kultur birokrasi di dalam sistem pendidikan kita, dan ketiga adalah soal kesejahteraan dan kualitas guru," ucapnya, Kamis (22/9/2022). 

Ia menilai, saatnya bangsa Indonesia serius mengatasi masalah kesenjangan pendidikan, terutama antarkelompok sosial ekonomi.

"Kita sudah lama sekali mendeteksi adanya kesenjangan ini. Ini menjadi sesuatu yang kita ketahui bersama. Adanya pandemi Covid-19 memperparah problem kesenjangan secara signifikan," ujar Anindito.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, hasil belajar siswa yang berasal dari keluarga menengah ke atas dan siswa yang berasal dari keluarga menengah ke bawah terpaut dua tahun pembelajaran meski mereka duduk di tingkat yang sama.

Mengenai kualitas pendidikan, Anindito mengatakan, Indonesia sudah cukup berhasil memberikan akses kepada hampir semua anak berusia wajib belajar di tingkat SD dan SMP. Di tingkat SMA pun, Indonesia mengalami progres yang luar biasa dalam 20 tahun terakhir.

Ia mengakui Indonesia masih harus melakukan peningkatan dalam hal memastikan bahwa anak-anak betul-betul punya kesempatan untuk belajar, bertumbuh, dan berkembang saat berada di sekolah.

"Ini sesuatu yang saya rasa kita semua sepakat bahwa sudah saatnya kita melakukan hal-hal yang sistematis dan mendasar untuk mengatasi isu rendahnya kualitas kita," kata dia.

Anindito mengatakan tentang salah satu akar dari itu adalah kultur yang birokratis, yang mendominasi satuan pendidikan dan sistem pendidikan secara umum.

Mengenai isu ketiga soal kesejahteraan guru, Anindito mengatakan, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang saat ini belum menerima penghasilan yang layak karena masih antre untuk mendapatkan sertifikasi sebagai pendidik.

RUU Sisdiknas Hadiah untuk Guru

RUU Sisdiknas diklaim bakal jadi 'hadiah' untuk para guru di Indonesia. Bahkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim berjanji lewat RUU Sisdiknas, seluruh guru bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi program pendidikan profesi guru atau PPG.

"Jika RUU Sisdiknas ini diloloskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang," kata Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube Kemendikbud RI dikutip Selasa (13/9/2022).

Selama ini ketentuan tunjangan terpisah, sehingga tunjangan profesi dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru malah membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.

RUU-Sisdiknasb9f2768476ab5611.jpgIlustrasi - RUU Sisdiknas (FOTO: Kemendikbudristek)

Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta yang lain belum bisa menerima TPG lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.

Nadiem meminta penghapusan aturan TPG dalam draf RUU Sisdiknas tidak ditelan bulat-bulat. Kemendikbudristek, kata dia, memastikan tidak akan menghilangkan TPG, justru sebaliknya.

Pada Pasal 145 RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka ke depannya tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi sebenarnya RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Nah, ini suatu hal yang saya rasa, saya ingin sekali berbicara langsung dengan para guru dan menjelaskan betapa besarnya potensi ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata pemimpin  Kemendikbudristek RI, Nadiem Makarim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES