Peristiwa Daerah

Kakek di Sidoarjo Jalani Sidang Memasuki Rumahnya Sendiri

Kamis, 22 September 2022 - 11:47 | 26.94k
Ood Chrisworo menunjukkan dokumen bukti untuk membela Kakek Mariyadi di PN Sidoarjo (Rudi Mulya/TIMESIndonesia)
Ood Chrisworo menunjukkan dokumen bukti untuk membela Kakek Mariyadi di PN Sidoarjo (Rudi Mulya/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Mariyadi Kakek berusia 65 tahun di Sidoarjo harus duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kakek sebatang kara itu harus menjalani sidang atas perkara dugaan memasuki rumahnya sendiri yang sudah bertahun-tahun dia tempati di Jalan Raya Sawunggaling, Dusun Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kasus yang menjerat Mariyadi bermula pada tahun 2013 saat dirinya meminjam uang kepada The Tommy warga Surabaya senilai Rp225 juta untuk menyelesaikan pelunasan pembayaran pinjaman anggunan di Bank DKI. Agar bisa meminjam uang tersebut Mariyadipun menyerahkan sertifikat lahan rumahnya dengan nomor SHM 712 dan 1004 kepada Tommy. 

Kemudian ditahun yang sama pula, Tomy mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada Mariyadi tanpa alasan yang jelas. Kaget karena ada uang masuk Rp400 juta, Mariyadi pun menanyakan uang itu untuk peruntukan apa, dan pihak Tomy menjawab uang itu untuk pelunasan lahan yang dia (Mariyadi red) agunkan ke Tommy.

Ditahun 2015, Mariyadi pun berusaha melunasi hutang atau anggunan yang dia pinjam ke Tomy senilai Rp625 juta.

Tetapi nomor handphone Tommy tidak nisa dihubungi alias tidak aktif, begitupun saat pihak Mariyadi berusaha mencari keberadaan Tomy untuk membayar hutangnya tersebut, Maryadi tidak menemukan Tomy dimana.

Hingga di tahun 2020, Mariyadi kaget bukan kepalang saat dirinya dipanggil oleh pihak Polresta Sidoarjo karena dilaporkan oleh Tommy atas dugaan pidana melanggar Pasal 167 dan pasal 385.

Kakek-Mariyadi-2.jpgKakek Mariyadi (kiri) saat dijenguk keluarga di Polresta Sidoarjo (foto dok Ood)

"Jadi awalnya klien kami hutang piutang dengan saudara Tommy, dengan anggunan sertifikat lahan rumah 400 meter persegian. Hutang 225 juta awalnya, kemudian klien kami di tranfer lagi oleh saudara Tommy 400 juta katanya untuk pelunasan. Saat itu klien kami (Mariyadi red) diajak ke notaris untuk membawah sertifikatnya guna di Akat Jual Beli (AJB) kan, karena ketidak tauan klien kami, dia pun menuruti dan setelah dinotari klien kami disuruh tanda tangan di dokumen kosong, padahal klien kami tidak ingin menjual lahanya itu kesiapapun," ungkap kuasa hukum Mariyadi, Ood Chrisworo saat ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (21/9/2022).

Lebih lanjut Ood mengungkapkan jika kliennya yang saat ini sudah berumur dan punya riwayat penyakit stroke ditahan oleh Penyidik Polresta Sidoarjo.Pihaknya berusaha agar meminta penangguhan agar klien bisa bisa tahanan rumah atau tahanan kota agar bisa diawasi kesehatanya oleh saudaranya.

"Pak Mariyadi tinggal di Sidoarjo sendiri, setelah beberapa tahun lalu istrinya meninggal, sedangkan anak satu satunya kerja diluar kota. Pak Mariyadi sakit sakitan, dan saat ini ditahan di tahanan Polresta Sidoarjo, oleh karena itu saat sidang pembacaan esepsi kami ajukan penangguhan tahanan dengan alasan kesehatan klien kami kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkap Ood.

Ood menambahkan jika dia menduga ada ketidak profesional atau jual beli terselubung yang dilakukan oknum notaris  yang sengaja menerbitkan akte jual beli (AJB)dalam kasus klien nya itu. Hal itu diketahui saat kliennya berinisiatif untuk mengembalikan sejumlah uang yang sudah ditransfer itu dengan tujuan agar sertifikatnya dikembalikan oleh Tommy, tetap malah sertifikat punya klien saya berganti nama atau pemilik atas nama The Tommy.

Kakek-Mariyadi-3.jpgLokasi rumah Kakek Mariyadi dikawasan Jemundo Sidoarjo (foto dok Ood)

"Klien kami tidak merasa menjual atau tanda tangan, bahkan tidak ada tawar menawar atau dijual lahannya itu, tapi tiba tiba sertifikatnya sudah atas nama orang lain. Bahkan klien kami tidak tahu dan tidak ditunjukkan akad jual belinya oleh notaris. Dan juga lahan tersebut merupakan milik klien saya dengan  Almarhum sang istri, tapi faktanya dalam AJB Istri klien saya mengetahui, padahal Almarhum Istri Pak Mariyadi tidak pernah lakukan tanda tangan atau cap jempol terkait AJB tersebut," paparnya.

"Dan lagi yang aneh ada kesalahan nama Almarhum Istri Pak Mariyadi didalam Sertifikat dengan Kartu Keluarga atau Akte Lahirnya. Seharusnya sesuai hukum jika ada kesalahan nama harus dilakukan perbaikan sesuai sidang di pengadilan," imbuhnya.

Kejanggalan lain menurut Ood, kasus Mariyadi seharusnya diselaikan oleh pelapor lewat jalan perkara perdata dulu di Pengadilan, menginggat  Mariyadi disangkakan dugaan pelanggaran pasal 167 dan 385 KUHP. 

"Penyidik Kepolisian menerapkan pasal jika klien saya sengaja memasuki perkarangan milik orang lain dan memanfaatkan lahan atau perkarangan orang lain dengan menyewakan. Lah itu kan perkara perdata, di sini terlihat ada pengabaian dari pihak kepolisian dimana Lembaga Pengadilan lewat Jurusita Pengadilan yang berwenang melakukan Eksekusi kepada klien kami. Tapi tiba tiba klien saya dilaporkan melanggar hukum, ditetapkan tersangka dan saat ini dipenjara serta menjalankan sidang pidana umum," sesalnya.

Saat ini Ood juga menempuh jalur hukum lainnya secara Perdata dan PTUN untuk Mariyadi.

"Kami akan perjuangkan keadilan untuk Kakek Mariyadi. Tuduhan pasal memasuki rumahnya sendiri itukan seharusnya diselesaikan secara perdata, kok ini masalah sudah disidangkan. Klien kami ini korban, kok malah jadi terdakwa. Semoga dalam proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo bisa memberikan keadilan bagi klien kami (Mariyadi red) sehingga Rumahnya," pungkas Ood. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES