Hukum dan Kriminal

Teka-teki Kasus Penganiayaan Mojokerto Terungkap, Pelaku Diringkus dan Motif Terbongkar

Kamis, 22 September 2022 - 11:33 | 34.25k
Proses evakuasi korban penganiayaan berat di teras minimarket dekat Alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (20/9/2022). Kasus ini ditangani Polresta Mojokerto.  (Dok. Istimewa)
Proses evakuasi korban penganiayaan berat di teras minimarket dekat Alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (20/9/2022). Kasus ini ditangani Polresta Mojokerto. (Dok. Istimewa)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyidikan terkait penganiayaan seorang pemuda di depan minimarket yang terletak di Alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (20/9/2022) sore.

Polisi telah menangkap  pelaku dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polresta Mojokerto.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, kasus penganiayaan ini bermula dari tersulutnya emosi pelaku. Hal ini dipicu saat pelaku mengetahui skandal perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya dengan korban HMR (22).

"Diduga motif penganiayaan karena korban selingkuh dengan istri pelaku," terangnya di Polresta Mojokerto.

Pelaku tersulut emosi, lantas mencari korban MHR (22) lalu melakukan penganiayaan. Tepatnya di Indomaret dekat alun-alun kota Mojokerto pada Selasa (20/9/2022) lalu.

"Baru sekali mengetahui. Karena emosi, pelaku langsung mencari Korban," ujar AKP Rizki.

Polisi juga telah mengamankan pelaku H (30) warga Kebon Agung, Puri, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan berat di Mojokerto. Pelaku diringkus tadi malam, Rabu (21/9/2022). Tim Satreskrim Polresta Mojokerto tengah melakukan penyidikan atas kasus ini. 

"Tadi malam. Pelaku Anirat (aniaya berat red) Indomaret alun-alun berhasil diamankan Unit Buser pimpinan Aiptu Anom," ungkap Rizki kepada TIMES Indonesia, Kamis (22/9/2022). "Saat ini pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik," pungkas Rizki.

Dalam kasus ini, H dijerat pasar 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Seperti diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, seorang pemuda HMR (22) dianiaya di depan Indomaret dekat Alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (20/9/2022) lalu. Korban mendapatkan luka berat di bagian kepala sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Diketahui korban dipukul oleh H (30) secara membabi buta. Pegawai minimarket dan warga setempat sempat melerai aksi ini. Pelaku justru tertawa lepas seolah puas dengan aksi yang dilakukan.

Penganiayaan berat ini terekam oleh kamera CCTV minimarket. Korban HMR (22) merupakan warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES