Indonesia Positif

Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Alimin: Jangan Biarkan Kendaraan Kita Bodong

Rabu, 21 September 2022 - 21:59 | 23.96k
Suasana talkshow, di Edelweiss Ballroom Hotel Dafam Cilacap, Rabu (21/9/2022)  (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Suasana talkshow, di Edelweiss Ballroom Hotel Dafam Cilacap, Rabu (21/9/2022) (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – DPRD Jateng bersama Bapenda Provinsi Jawa Tengah menggelar roadshow 'Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor' di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Di Kabupaten Cilacap, gelaran tersebut diselenggarakan di Edelweiss Ballroom Hotel Dafam Cilacap, Rabu (21/9/2022), dan merupakan gelaran terakhir.

Acara dikemas secara talkshow dengan moderator Diana, penyiar Satelit TV Banyumas.

Adapun narasumber talkshow yaitu Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jawa Tengah Danang Wicaksono, Kasatlantas Polres Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putera, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Banyumas R Harry Prabowo, Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap Warsono, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Hariyanto Baharuddin.

Acara diawali dengan karnaval musik kentongan dari Kantor Samsat Cilacap, Air Mancur kompleks Alun-alun Cilacap, Hotel Dafam Cilacap yang membawakan lagu-lagu parodi 'Ojo Dibodongke' dan 'Pokoke Pajek'.

Hadir Bupati Cilacap yang diwakili Sekda Awaluddin Muuri dan memberikan sambutan serta membuka acara secara resmi.

Tema yang diusung adalah 'Wong Cilacap Motore Aja Ngasi Bodong, Bangga Berplat R Cilacap Atas Namane Dewek, Wani Numpaki Wani Majeki'.

Acara ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat terhadap hal-hal yang krusial yaitu pemberlakuan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan yang mati STNK terlambat pajak selama 2 tahun dapat dicabut/dihapus registrasinya, dan tidak dapat didaftarkan ulang alias bodong selawase (tidak ada surat-suratnya).

Juga masyarakat yang memiliki kendaraan belum atas nama sendiri karena terkendala biaya balik nama, terlebih di masa pandemi Covid-19 pendapatan masyarakat menurun, sehingga banyak yang menunda membayar pajak.

Sehingga tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cilacap hingga 31 Agustus 2022 terungkap jumlah tunggakan sampai dengan 5 tahun total 166.517 objek dengan nilai Rp 80.845.007.200.

Sedangkan jumlah tunggakan yang mati STNK 2 tahun terlambat pajak (potensi menjadi bodong) adalah 175.557 kendaraan dengan nilai tunggakan pajak Rp 20,05 miliar.

Sementara yang tertib membayar pajak sebanyak 326.236 kendaraan bermotor senilai Rp 131.279.508.500, BBNKB sebanyak 26.163 kendaraan bermotor baru senilai Rp 73.060.479.000.

Adapun target tahun 2022 ini pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 222.579.099.000 dan sampai bulan Agustus 2022 tercapai ± 59%.

BBNKB sebesar Rp 134.688.030.000, sampai dengann Agustus 2022 tarcapai ± 54 %.

Masyarakat yang terkendala biaya BBNKB II dan denda pajak tentu berpotensi menjadi bodong, karena bila belum atas nama sendiri tidak akan mendapat surat peringatan di mana dikirim sesuai data adalah pemilik lama.

Untuk menghindari hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub No 23 Tahun 2022 memberikan relaksasi berupa
pembebasan BBN II hingga 22 Desember 2022 agar masyarakat segera balik nama, sehingga kendaraan berplat R Cilacap atas namanya sendiri.

"Jika ada pertanyaan dan lain-lain serta nama alamat yang bersangkutan terkomunikasi dengan baik," kata Kepala UPPD-Samsat Cilacap Alimin Supriyatno.

Terkait pembebasan denda pajak, SWDKLJJ, dan pokok pajak tahun kelima, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNK-nya, dan hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja.

Ketentuan ini berlaku hingga 22 November 2022.

Relaksasi terakhir ini agar dimanfaatkan masyarakat Cilacap, karena setelah ini akan benar-benar diterapkan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mati STNK terlambat pajak selama 2 tahun tanpa kecuali.

"Sehingga akan merugikan, karena kendaraan tidak dapat dijalankan lagi dan nilai asetnya turun drastis, tidak lagi menopang proses produktivitas masyarakat," ujar Alimin.

Guna melayani kebutuhan pelayanan masyarakat, UPPD-Samsat Cilacap membuka layanan pagi, siang, dan malam.

"Bahkan, hari Minggu kita layani di titik-titik layanan yang sudah kami tentukan," tandasnya.

Untuk layanan selain pajak ulang tahunan bisa dilayani di Samsat Induk atau Samsat Pembatu sesuai domisili.

Bagi hasil pajak daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun 2021 dengan target Rp 233.409.947.000 terealisasi sebesar Rp 296.952.716.456 (105,80%) dan tahun 2022 dengan target Rp 269.544.779.000 sampai dengan 31 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp 148.842.597.049 (55.22%).

Kepada awak media, Alimin mengatakan bahwa Korlantas jaga komitmen. Dan penerapan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 akan segera dilakukan.

"Supaya masyarakat Cilacap tidak mengalami pembodongan, segera balik nama. Kalau masih plat non Cilacap segera balik nama, mumpung gratis sampai tanggal 22 Desember 2022. Kalau sudah atas nama sendiri, kalau ada apa-apa, ada komunikasi, ada pemberitahuan pasti langsung ke kita. Kalau belum atas nama sendiri, mau memberitahu kan ke orang lain. Kita menanggung risikonya," ucapnya.

Dia menandaskan, pihaknya meminta masyarakat untuk memanfaatkan Pergub No 23 Tahun 2022 yang berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, pemutihan untuk membahagiakan masyarakat.

Kasatlantas Polres Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putera menyatakan untuk plat luar Cilacap tidak ada aturan yang jelas, nanti akan dibicarakan dengan pimpinan.

Disinggung nasib kendaraan bodong, menurut Alimin hal itu tidak bisa dijadikan apa-apa lagi karena kendaraan itu tanpa registrasi yang jelas.

Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Hariyanto Baharuddin menyatakan kegiatan ini konteksnya
untuk kesadaran kolektif masyarakat bagaimana pentingnya membayar pajak.

"Konteks kemandirian keuangan daerah. Hingga saat ini masih dari pajak kendaraan bermotor. Belum ada kesadaran kolektif di masyarakat membayar pajak," kata Bambang.

Dan masyarakat menilai pajak itu take and give. Padahal pajak bukan take and give, seperti membayar saja ditawar rendah.

Sebenarnya, imbuh dia, secara tidak langsung kita menerima sesuatu itu dari pajak. Juga fasilitas yang diberikan pemerintah itu juga bersumber dari pajak. Dan perwujudan kecintaan kita kepada negara, salah satunya dari pajak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES