Peristiwa Daerah

Majalengka Punya Dana Cadangan Pilkada Rp40 Miliar

Rabu, 21 September 2022 - 21:28 | 19.90k
Ilustrasi dana cadangan pilkada. (FOTO: radarsempit)
Ilustrasi dana cadangan pilkada. (FOTO: radarsempit)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dana cadangan pemilihan umum kepala derah (Pilkada) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat,‎ dianggarkan sebanyak Rp40 miliar. Dana cadangan Pilkada sebesar itu rinciannya digunakan selama tiga tahun. Tahun 2022 dananya Rp10 miliar. Tahun 2023 sebanyak Rp17 miliar dan tahun 2024 dianggarkan sebanyak Rp13 miliar. 

Sekretaris Komisi 1 DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, soal dana cadangan Pilkada di Majalengka ini‎ pembahasan dana cadang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Majalengka telah selesai. DPRD telah sepakat dan telah tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2021 tentang pembentukan dana cadangan. 

"Jumlah dana cadangan Pilkada Kabupaten Majalengka sebesar Rp 40 miliar dan dipenuhi selama 3 tahun. Yakni, tahun 2022 10 milar, 2023 17 miliar dan 2024 13 miliar," ujarnya, Rabu (21/9/2022). 

Dasim menambahkan, dana cadangan Pilkada sebesar Rp40 miliar‎ itu, Perdanya telah beres dan ditetapkan pada Perda No 5 Tahun 2021 tentang pembentukan dana cadangan dan pemenuhannya itu dimulai tahun 2022.

"Jadi, bukan Rp151 miliar seperti yang selama ini informasinya begitu. Kesepakatannya Rp40 miliar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil study banding dengan kabupaten lain," ujarnya. 

Dasim menjelaskan, soal pembahasan dana cadangan pemilu daerah memang ada yang mengusulkan sebanyak Rp151 miliar. 

"Tapi kita kembali pada kemampuan keuangan daerah dan study banding dengan Kabupaten lain. Sepakat sebanyak Rp40 miliar," tandasnya. 

Usulan Bawaslu dan KPU

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengajukan anggaran sebanyak Rp32 miliar untuk Pilkada 2024. Bawaslu sudah mengajukan anggaran tersebut sejak 2021 kepada Pemkab Majalengka.

DPRD Majalengka telah mengeluarkan Perda terkait dana cadangan Pemilu 2024. Sebagai catatan Bawaslu, pada pemilu Pilkada 2018 pihak Bawaslu dibackup call sharing APBN dan APBD Provinsi.

Dalam catatan Bawaslu Majalengka, dana Pilkada dapat Rp4,7 miliar dari kabupaten. Namun untuk Pilkada 2024 nampaknya call sharing dari APBN itu relatif akan berkurang. Dengan alasan, bahwa tahapan Pemilu-nya telah lebih dulu dilakukan ketimbang Pilkada. 

‎Bawaslu Majalengka sendiri menghadapi Pemilu 2024 mendatang akan banyak kegiatan yang harus dihadapi. Sehingga, sosialisasi pengawasan partisipasi masyarakat untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu dengan dana yang besar dirasa akan lebih maksimal.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengusulkan anggaran untuk Pemilihan kepala daerah Majalengka (Pilkada) mendatang kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka dan DPRD mencapai Rp121 miliar.

Pengusulan itu telah dirapatkan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui rapat di Kantor KPU Majalengka tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja, bahasan dana cadangan Pilkada yang diusulkan KPU Majalengka itu dirapatkan pada akhir tahun 2020 lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES