Peristiwa Daerah

Lagi, KPK RI Sita Aset Milik Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari

Rabu, 21 September 2022 - 19:46 | 54.71k
Lahan berpagar seng warna biru milik Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, telah disita KPK RI. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Lahan berpagar seng warna biru milik Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, telah disita KPK RI. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Lama tak terdengar kabar, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI rupanya masih belum rampung melakukan penyitaan aset kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan gratifikasi dengan tersangka Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.

Terbaru, KPK menyita lahan kosong milik pasangan suami istri tersebut, di pinggir Jalan Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, kabupaten setempat.

Hasan Aminuddin adalah Bupati Probolinggo periode 2003-2008, dan peridoe 2008-2013. Jabatan itu diteruskan istrinya, Puput Tantriana Sari yang juga menjabat dua periode. Yakni periode 2013-2018, dan periode 2018-2023. Namun sebelum masa jabatannya habis, keduanya ditangkap KPK RI.

Penyitaan aset milik keduanya, dilakukan oleh penyidik KPK pada Rabu (21/9/2022) pagi. Lahan yang disita KPK berada tepat di utara jalan raya, dan telah dipasang pagar penutup dari seng berwarna biru. Di depan pagar tersebut terdapat papan penyitaan milik KPK.

Papan berlogo KPK itu bertuliskan, 'Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.sita/322/dik.01.05/20 - 23/09/2021 tanggal 16 September 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)'.

eca1ee3963bf.jpgHasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari saat dibawa ke Mapolda Jatim, usai ditangkap KPK RI, setahun lalu. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

Penyitaan sendiri dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Penyidik KPK datang dengan menggunakan 5 kendaraan roda empat. Empat kendaraan diantaranya ditumpangi para penyidik, dan 1 kendaraan pikap digunakan untuk membawa papan penyitaan.

Dari pantauan TIMES Indonesia, di atas bak pikap tersebut terdapat 11 papan penyitaan KPK. Belum diketahui, apakah ada aset lain milik Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari yang juga akan disita.

"Sekitar 30 menitan proses penyitaannya, setelah itu KPK langsung geser ke arah timur, tadi hanya minta bantuan untuk memasang papan penyitaan itu," kata Agus Riadi, salah seorang warga sekitar.

Menurut Agus, selain membantu memasangkan papan penyitaan, dirinya juga sempat diberitahu sertifikat kepemilikan tanah oleh penyidik KPK. Dalam sertifikat tersebut, tertera nama terdakwa Hasan Aminuddin, sebagai pemilik tanah bekas Madrasah Tsanawiyah (MTS) tersebut.

"Dulunya ini digunakan untuk madrasah, tapi bangunannya sudah dibongkar sebelum dikasih pagar. Kalau untuk luas dan lebar tanahnya ini kurang tahu, hanya saja tadi saya dikasih tahu sertifikat tanah ini yang atas namanya Hasan Aminuddin," ungkap Agus.

Agus menambahkan, di lahan tersebut sudah tidak ada bangunan apapun, hanya saja ada satu bangunan semi permanen berupa kandang hewan yang belum dibongkar dan sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2021 atau sejak Hasan Aminuddin ditangkap KPK.

"Kalau sebelum ditangkap, kandangnya ini masih berfungsi dan bahkan setiap hari Jumat pak Hasan pasti menyembelih hewan di sini, tapi sejak ditangkap sudah tidak beroperasi lagi," tutur Agus.

Diketahui, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari ditangkap KPK RI melalui operasi tangkap tangan (OTT), pada 30 Agustus 2021. Keduanya ditangkap atas kasus dugaan jual beli jabatan Pj kades. Namun berjalannya waktu, KPK mengendus bahwa keduanya juga melakukan praktik dugaan TPPU dan gratifikasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES