Adv

Dishub Taliabu Koordinasi Ditjen Hubdar Percepat Pembangunan Bandara Taliabu

Rabu, 21 September 2022 - 18:24 | 32.34k
Kepala Dinas Perhubungan Taliabu Irwan Mansur saat menghadiri rapat percepatan pembangunan Bandara Taliabu di Sofifi, Maluku Utara, Rabu (21/9/2022). (Foto: Dishub Taliabu for TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Perhubungan Taliabu Irwan Mansur saat menghadiri rapat percepatan pembangunan Bandara Taliabu di Sofifi, Maluku Utara, Rabu (21/9/2022). (Foto: Dishub Taliabu for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PULAU TALIABUDinas Perhubungan atau Dishub Taliabu, Maluku Utara (Malut), bergerak cepat melakukan pembahasan percepatan pembangunan bandar udara atau Bandara Taliabu di Ibu Kota Sofifi.

Dishub Taliabu saat ini melakukan koordinasi dengan Tim Teknis Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubdar) yang diakomodir oleh Dishub Provinsi Maluku Utara dalam membangun Bandara Taliabu ini.  

Koordinasi dilakukan Dishub Taliabu agar kesiapan pembentukan tim percepatan pembangunan Bandara Taliabu yang berlokasi di Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat segera direalisasikan.

Kepala Dishub Taliabu Irwan Mansur mengatakan,Bandara Taliabu  telah mendapatkan izin prinsip sejak tahun 2019. Ini termuat pada surat keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 116 Tahun 2019.

“Hingga saat ini tindak lanjut surat izin prinsip tidak ada progresnya. Terhentinya proses ini dikarenakan  wabah Covid-19 yang melanda seluruh wilayah  Indonesia,” kata Irwan, Rabu (21/9/2022).

Dishub-Taliabu-2.jpgKepala Dinas Perhubungan Taliabu Irwan Mansur foto bersama usai menghadiri rapat percepatan pembangunan Bandara Taliabu di Sofifi, Maluku Utara, Rabu (21/9/2022). (Foto: Dishub Taliabu for TIMES Indonesia)

Irwan mengatakan, Taliabu termasuk sebagai wilayah yang terisolir atau daerah tertinggal. Dengan demikian, keberadaan bandara sebagai sarana transportasi utama sangat dibutuhkan kehadirannya.

“Pembangunan bandara tentunya akan mendukung peningkatan sektor ekonomi, memudahkan para investor untuk hadir di Taliabu, dan akan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Irwan.

Status daerah tertinggl dan terisolir Taliabu  sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat yang mengeluarkan  kebijakannya terkait keterisolasian daerah  Taliabu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

“Kehadiran bandara ini sangat penting untuk mendukung peningkatan beberapa sektor, yang pasti tidak terlepas dari peningkatan ekonomi,” tegas Irwan.

Karena itu, Irwan menambahan, Dishub Taliabu terus melakukan upaya agar hal-hal yang bersifat teknis yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah (PEmda) Taliabu cepat terlaksana.

“Ini sesuai dengan perintah Bupati Taliabu Aliong Mus,”  tandas Irwan.

Ia menyebutkan, lokasi yang rencanya dibangun Bandara Taliabu sudah sangat layak, ini terlihat dari persetujuan dikeluarkannya surat oleh Dirjen Perhubungan Udara No.AU.103/0014/DBU/K/2019 tanggal  07 Oktober  2019 Jakarta  perihal  persetujuan kelayakan Bandar Udara Taliabu.

Dari hasil rapat yang digelar oleh Dishub Provinsi Maluku Utara dan Dishub Taliabu disepakati akan dibentuk tim asistensi untuk percepatan penyelesaian dokumen RIB dan RTT.

Selain dokumen RIB dan RTT, Pemda Taliabu juga akan menyiapkan dokumen persyaratan  terkait pendataan tanah, kawasan hutan, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

“Tim asistensi sudah dibentuk, selaku Kepala Dishub Taliabu saya menegaskan kepada tim teknis Kemenhub, bahwa  Bupati Pulau Taliabu memerintahkan  saya dan dinas terkait untuk mengurus percepatan pembangunan Bandara Taliabu yang dimaksud. Bupati berharap agar proses percepatan pembangunan bandara Taliabu cepat terselesaikan,” pungkas Irwan.  (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES