Hukum dan Kriminal

Buntut Pernyataan 'Kejaksaan Sarang Mafia' Alvin Lim Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 21 September 2022 - 11:29 | 14.87k
Advokat Alvin Lim saat memberikan keterangan pers terkait konten videonya (foto: Dokumen/Inilah.com)
Advokat Alvin Lim saat memberikan keterangan pers terkait konten videonya (foto: Dokumen/Inilah.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan terkait dugaan konten hoaks yang dibuat oleh advokat Alvin Lim. Hal itu menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya akan memproses semua laporan yang masuk ke kepolisian. Hanya saja pelapor diminta untuk bersabar dan menunggu hasil penyidikan. Dia meminta kepada pelapor agar memberi waktu kepada penyidik untuk bekerja.

Dia menegaskan, bahwa terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dibuat oleh advokat Alvin Lim, pihaknya masih melakukan pendalaman. Dia memohon kepada para pelopor untuk menunggu update hasil penyidikan oleh petugas. Apalagi kasus itu perlu kajian lebih mendalam.

Seperti diketahui, Persaja Kejati DKI melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait konten di YouTube yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Alvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian melalui ITE.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan mengusut setiap laporan yang masuk ke kepolisian. Laporan sudah diterima di Polda Metro Jaya dan penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami laporan tersebut," kata Zulpan dilansir dari Detik.com, Rabu (21/9/2022).

Sementara itu, perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn menyebut advokat Alvin Lim telah melakukan kebohongan dengan menyebar berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV.

"Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," ujar Dr Yadyn SH.

Menurut Dr Yadyn, laporan atas penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Advokat Alvin telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022. Hal ini sudah direspons oleh Polda Metro Jaya akan mengusut dan memeriksa laporannya.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES