Adv

DPRD Bontang: Butuh Segera Perda untuk Tekan Angka Kemiskinan di Kota Bontang

Selasa, 20 September 2022 - 22:06 | 11.81k
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking saat memimpin pembahasan Raperda Penanggulangan Kemiskinan bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang, Senin (19/9/2022). (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking saat memimpin pembahasan Raperda Penanggulangan Kemiskinan bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang, Senin (19/9/2022). (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Komisi I DPRD Bontang menegaskan perlunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera memiliki Perda Penanggulangan Kemiskinan. Karena itu, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan ini terus dilakukan pembahasan agar selesai tahun ini.

“Kian meningkatnya angka kemiskinan di Kota Bontang, dipandang perlu bagi Pemerintah Kota Bontang untuk memiliki perda penanggulangan kemiskinan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Bontang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking usai rapat pembahasan Raperda Penanggulangan Kemiskinan bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang, Senin (19/9/2022).

Raking mengatakan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan merupakan bagian dari upaya Komisi I DPRD Bontang dalam berusaha mengurangi jumlah kemiskinan di Kota Bontang. 

"Seperti kita ketahui, angka kemiskinan di Kota Bontang kian tahun meningkat," tegas anggota Komisi I DPRD Bontang ini.

Raking membeberkan, pihaknya memperoleh angka kemiskinan di Kota Bontang mencapai 46 ribu jiwa. Angka ini dianggap mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan populasi penduduk Bontang yang hanya sebanyak 185.393 jiwa.

Angka kemiskinan tersebut, menurut Raking, yang mendasari Komisi I berinisiatif melakukan usulan Raperda yang diyakini dapat membantu mengurai masalah sosial kemiskinan di Kota Bontang.

"Untuk itu, di Raperda ini akan ada program peningkatan kesejahteraan masyarakat,” beber Raking.

Selain itu, Raking juga menjelaskan Raperda berisi 35 pasal dan 12 bab ini akan membagi klasifikasi warga miskin. Sehingga, program yang diberikan bakal disesuaikan dengan klasifikasi warga tersebut.

Namun demikian, Raking belum secara gamblang menyampaikan klasifikasi warga miskin ini dibedakan atas dasar apa. 

Berdasarkan kriteria dan syarat orang miskin di Kota Bontang sendiri hampir tidak ada orang miskin tapi di lapangan malah sebaliknya. Saat ini data warga miskin mencapai 46 ribu jiwa.

“Misalnya tidak punya rumah, tidak mampu lagi bekerja dan tinggal sendiri (keluarga tunggal). Tapi kita tidak melihat syarat itu,” tuturnya.

Anggota Komisi I DPRD Bontang ini menegaskan, rapat pembahasan Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang digelar perdana ini akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES