Peristiwa Daerah

Kawin Tidak Tercatat di Kabupaten Pangandaran Tergolong Tinggi

Selasa, 20 September 2022 - 23:33 | 25.40k
Tempat pendaftaran sidang isbat terpadu di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pangandaran. (FOTO: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Tempat pendaftaran sidang isbat terpadu di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pangandaran. (FOTO: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Pangandaran lakukan kawin tidak tercatat. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kawin tidak tercatat di Kabupaten Pangandaran tergolong tinggi.

Data kawin tidak tercatat tersebut terungkap pada Selasa (20/9/2022) ketika Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pangandaran membuka pendaftaran sidang isbat terpadu. Program ini merupakan kegiatan kerja sama antara Disdukcapil Pangandaran dengan Pengadilan Agama Ciamis dan Kantor Kementerian Agama Pangandaran.

Kepala Bidang Fasilitas Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pangandaran Ruhandi mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran sidang isbat terpadu bersama tiga institusi. "Sidang isbat terpadu ini merupakan salah satu tahapan untuk mengubah status kawin pada Kartu Keluarga," kata Ruhandi.

Petugas-penerima-pendaftaran-sidang-isbat-terpadu.jpgPetugas penerima pendaftaran sidang isbat terpadu dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pangandaran dan Pengadilan Agama Ciamis. (FOTO: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

Ruhandi menambahkan, bahwa dalam Kartu Keluarga di warga Pangandaran masih banyak yang berstatus kawin tidak tercatat. Mayoritas status kawin tidak tercatat itu terjadi pada masyarakat yang usianya dibawah 40 tahun.

"Banyak penyebab terjadi kawin tidak tercatat diantaranya, faktor biaya ketika akan akad nikah dan ketika melakukan akad nikah umur pasangan pengantin masih dibawah ketentuan regulasi," tambah Ruhandi.

Salah satu upaya masyarakat ketika pasangan pengantin masih dibawah umur berdasarkan ketentuan regulasi, maka melaksanakan kawin secara agama.

"Kami melakukan inventarisasi warga yang status kawin tidak tercatat, sampai saat ini ada 30 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat terpadu untuk mengubah status kawin tidak tercatat menjadi kawin tercatat," jelas Ruhandi.

Adapun tahapan untuk mengikuti sidang isbat terpadu diantaranya mendaftar ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pangandaran.

Syarat mendaftar pasangan suami istri harus membawa Kartu Keluarga, KTP, Surat Pernyataan Kawin Tidak Tercatat dari KUA.

Setelah daftar, ada masa tunggu selama 14 hari dan akan dilakukan sinkronisasi administrasi, setelah itu ada panggilan untuk mengikuti sidang isbat.

Hasil dari sidang isbat itu nantinya ada penetapan Pengadilan Agama, lalu terbit akta nikah dari Kantor Kementerian Agama dan dicetak administrasi kependudukan baru oleh Disdukcapil dengan status kawin tercatat.

"Masyarakat belum sadar bahwa status kawin tidak tercatat memiliki dampak negatif, diantaranya anak dari hasil perkawinan dalam akta kelahiran tidak dicantumkan nama ayah," tutur Ruhandi.

Efeknya akan fatal jika anak tersebut masuk sekolah dan menjadi korban buli temannya dan akan menjadi beban sosial kepada anak.

Manfaat dari sidang isbat mengubah status kawin tidak tercatat menjadi kawin tercatat antara lain, memperjelas dan mempertegas status perkawinan, memperjelas status anak, memperjelas hak waris dan memperjelas administrasi kependudukan. Dasar regulasi sidang isbat terpadu tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES