Indonesia Positif

Bawaslu Magetan Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya

Selasa, 20 September 2022 - 21:07 | 76.05k
Kantor Bawaslu Magetan di Jalan Timor, Kelurahan Tawanganom. (Foto: M Kilat/TIMES Indonesia)
Kantor Bawaslu Magetan di Jalan Timor, Kelurahan Tawanganom. (Foto: M Kilat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), pendaftaran dibuka oleh badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Magetan atau Bawaslu Magetan mulai 21 hingga 27 September 2022. Nantinya, masyarakat yang lolos seleksi akan bekerja di ajang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Magetan, Hendrad Subyakto memastikan rekrutmen Panwascam bakal berjalan secara transparan. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu setempat hanya bertindak sebagai pelaksana teknis. Sedangkan, perengkingan atau jumlah total nilai secara langsung ada pada server tim Bawaslu provinsi maupun pusat.

Tak hanya itu, tes yang digelar Bawaslu Magetan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Yakni menggunakan dengan metode computer assisted test (CAT).

"Berkas-berkas kita terima dulu, lalu kita verifikasi. Yang lolos verifikasi berhak mengikuti tes CAT. Selanjutnya, dari sekian peserta nanti akan terpilih 6 orang di setiap kecamatan berdasarkan rangking CAT. Kemudian dari 6 orang itu akan mengikuti tes wawancara dan diambil 3 orang yang terbaik," kata Ketua Bawaslu Magetan Hendrad, Selasa (20/9/2022).

Bawaslu-Magetan-2.jpg

Ada pun syarat dan kriteria agar bisa mendaftar sebagai panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) di ajang Pemilu 2024, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

6.Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender.

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu.

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

16. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

17. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nah, bagi kalian yang berminat bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Magetan di Jalan Timor Nomor 66, Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan dengan membawa sejumlah persyaratan. Dan juga bisa mendaftar secara online melalui email [email protected] serta mengirimkan kelengkapan dokumen ke alamat tertera melalui pos. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES