Peristiwa Daerah

DPRD Kota Bontang Gerak Cepat Permintaan Revisi RTRW oleh Pemprov Kaltim

Selasa, 20 September 2022 - 20:16 | 19.73k
Suasana rapat kerja DPRD Kota Bontang bersama sejumlah OPD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris. (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Suasana rapat kerja DPRD Kota Bontang bersama sejumlah OPD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris. (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Bontang) bergerak cepat atas permintaan revisi Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kota Bontang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Pimpinan DPRD Kota Bontang menangkap usulan revisi RTRW Kota Bontang dengan segera melakukan pertemuan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kabupaten dan kota yang jumlahnya 10 daerah ini diminta Pemprov  Kaltim untuk melakukan penyesuaian. Permintaan itu bisa dipenuhi jika kabupaten dan kota mau menyesuaikan," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris saat rapat kerja bersama sejumlah OPD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang lantai III, Senin (19/9/2022).

Agus Haris menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar memanfaatkan peluang revisi ini untuk membenahi kondisi penataan wilayah bersama DPRD Kota Bontang

“Pemkot Bontang harus  segera menyesuaikan diri (RTRW), terutama atas dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bontang.

Begitu pula, lanjut dia, revisi dilakukan jika berkaitan dengan kondisi pematangan RTRW khusus zona industri.

Diketahui, zona industri kota Bontang berada di wilayah Pupuk kaltim, Badak LNG, dan Bontang Lestari. 

"Mana yang mau diubah, silakan diubah. Apakah kawasan permukiman atau pelayanan," tegas Agus Haris.

Terkait PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur revisi RTRW hanya bisa dilakukan 5 tahun sekali, politisi Gerindra ini memastikan tidak  jadi soal.

Pasalnya, lanjut Agus Haris, ketentuan revisi penyusunan RTRW sudah mengacu dengan adanya proyek strategis nasional berupa pembangunan IKN. 

Dia mengatakan, proyek IKN menjadi efek atas perubahan kondisi pembangunan di daerah, baik itu infrastruktur maupun pembangunan industri sebagai bagian penting dari penopang ekonomi di Kota Bontang.

"Kita juga sebagai penyangga IKN, berdampak strategis bagi pembangunan Kalimantan Timur," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Kota Dinas PUPR Kota Bontang, Indra Nopika Wijaya mengatakan, pihaknya menyambut baik permintaan Provinsi Kaltim melalui arahan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.

Selanjutnya, Indra  mengatakan, Dinas PUPR dan tim akan menyiapkan kajian revisi RTRW untuk diusulkan kepada Pemprov Kaltim.

Bahkan, ia menegaskan, jika bisa dioptimalkan revisi RTRW dapat diselesaikan dan disetujui pada tahun 2022 ini.

"Untuk ke provinsi bisa aja, ini untuk RTRW provinsi, kan mau disahkan. Kita lebih enak karena sudah ada kajian sebelumnya," ungkap Indra.

Untuk diketahui, setiap daerah diwajibkan memiliki RTRW karena besarnya manfaat yang diperoleh seperti untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota.

Manfaat lainnya, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berkualitas.

Saat ini Pimpinan DPRD Kota Bontang bersama OPD Kota Bontang tengah mengkaji RTRW untuk direvisi sesuai saran dari Pemprov Kaltim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES