Peristiwa Daerah

Soal BSU, BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

Selasa, 20 September 2022 - 20:37 | 41.13k
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan for TIMES Indonesia)
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah atau BSU, BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi (BP Jamsostek Banyuwangi), Jawa Timur, mengimbau pekerja untuk mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya di media online dan media sosial berupa permintaan pengisian data penerima BSU.

“Dengan mengatasnamakan BP Jamsostek atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Selasa (20/9/2022).

Seperti diketahui, tahun 2022, pemerintah pusat kembali menyalurkan BSU melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Terlebih terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU yang mengatasnamakan BP Jamsostek atau Kemnaker.

“Informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harus berhati-hati dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” katanya.

Data BP Jamsostek, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut disetorkan dalam dua tahap. Yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain. Seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan lainnya.

Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BP Jamsostek. Kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi guna memastikan validitas data.

Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, BP Jamsostek membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja, HRD dan Personalia Perusahaan. Pengumpulan data tesebut melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP.

“Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” jelas Oni.

BSU, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar,” bebernya.

Perusahaan atau pemberi kerja juga diminta melaporkan gaji dengan benar. Dan yang tak kalah penting untuk tidak menunggak pembayaran iuran program BP Jamsostek.

Harus diketahui, pekerja akan mendapatkan banyak manfaat ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Mulai dari biaya pengobatan kecelakaan kerja, santunan tunai dari kecacatan ataupun kematian. Pekerja juga bisa mendapatkan beasiswa untuk anak, dana pensiun, hingga tabungan hari tua.

Namun, manfaat tersebut bukan hanya akan dirasakan bagi karyawan. Tetapi juga bagi perusahaan. Untuk itu, perusahaan atau pemberi kerja sangat penting untuk mengikutsertakan karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES