Peristiwa Daerah

Laporan Dugaan Pungutan Liar di SMKN 3 Kota Probolinggo Dicabut

Selasa, 20 September 2022 - 20:02 | 47.94k
Syafiudin (tengah) didampingi kepala SMKN 3 (perempuan) dan Komite saat rilis pencabutan pengaduan dugaan pungutan sekolah. (Foto: Agus Purwoko/TIMES Indonesia)
Syafiudin (tengah) didampingi kepala SMKN 3 (perempuan) dan Komite saat rilis pencabutan pengaduan dugaan pungutan sekolah. (Foto: Agus Purwoko/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kasus dugaan pungutan liar di SMKN 3 Kota Probolinggo yang diadukan atau dilaporkan ke Polres setempat, 7 Mei 2021 yang lalu, sepertinya tidak berlanjut. Sebab, Syafiudin (47) pelapor atau wali murid, telah mencabut pengaduannya.

Hal tersebut disampaikan Syafiudin, Selasa (20/09/22) di salah satu ruangan SMKN 3, jalan Pahlawan, kota setempat. Pihaknya mencabut laporannya karena  pihak Sekolah dan Komite Sekolah sejak  dilaporkan hingga saat ini, tidak pernah memungut iuran, baik dari siswa baru ataupun murid lama.

Selain itu, pihak SMKN 3 tidak kaku terhadap pelajar yang memiliki tanggungan. Baik yang masih bersekolah ataupun yang sudah lulus (Siswa alumnus). Terbukti, beberapa kali Syafiudin mengantarkan orang tua siswa yang ijazah anaknya tidak diambil akibat tidak mampu membayar kewajibannya.

Disebutkan, ada orang tua murid yang memiliki tanggungan Rp 2 juta. “Kami bersama orang tua murid ke SMKN 3. Alhamdulillah, meski hanya membayar Rp 500 ribu, ijazahnya keluar. Kepala sekolahnya ngomong, semampunya. Tidak bayarpun tidak masalah, ijazah tetap keluar,” jelas pria yang biasa dipanggil Udin tersebut.

Bahkan, ada siswa yang tidak bayar sama sekali, ijazahnya tetap diberikan. Padahal tanggungannya sekitar Rp1,5 juta. Atas dasar itulah, sehingga Udin dengan tanpa tekanan mencabut, aduannya ke Mapolres Probolinggo Kota.

“Kami terenyuh dengan pengalaman yang kami alami. Akhirnya, kami akan mencabut aduan kami. Sudah banyak perubahan, sejak kami laporkan,” tandasnya.

Udin tidak mempermasalahkan, jika dikemudian hari, SMKN 3 ataupun sekolah lain yang meminta sumbangan ke siswa. Asal sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Tidak memaksa, sesuai kemampuan siswa dan tidak perlu surat pernyataan. “Kalau orang tua dipaksa menandatangani surat pernyataan kesanggupan itu bukan sumbangan, tapi pemaksaan,” tandasnya.

Udin menyadari, pihak sekolah membutuhkan dana tidak sedikit untuk membiayai proses belajar-mengajar. Jika anggaran dari pemerintah tidak mencukupi, sekolah bisa saja meminta sumbangan. Namun, tidak boleh mengikat. “Di Permendikbur itu sudah jelas, apa yang dimaksud sumbangan. Jadi pihak sekolah tidak boleh melanggar,” sebutnya.

Saat ditanya, apakah surat pencabutan pengaduan sudah dilayangkan ke Mapolres ? Udin menjawab, belum dan akan diantar hari itu juga. Isinya, kasus dugaan pungutan yang dilaporkan 7 Mei 2021, penyelidikan dihentikan. Adapun pertimbangannya, SMKN 3 dan Komite pada Tahun Pelajaran 2021-2022 dan 2022-2023 sudah melaksanakan pengelolaan pendidikan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

"Kami berharap Polres Probolinggo Kota, menerbitkan Surat Perintah Pemberhentia  Penyidikan (SP3). Karena SMKN 3 sudah menjalankan Permendikbud. Kami mencabut perkara ini tidak ada paksaan san tekanan," harap Syaifuddin.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 3, Atim Sucianah, mengapresiasi apa yang dilakukan salah satu orang tua siswanya. Jika pengajuan pencabutan perkara sekolahnya disetujui Polresta, Sucianah berjanji, akan menjalankan pendidikan sesuai aturan.

“Memang kasus yang dilaporkan bukan dimasa kepemimpinan saya. Tapi kami estafet kepemimpinan di sekolah ini. Kami berharap persoalan ini selesai. Kami akan focus ke pendidikan anak-anak kami,” katanya.

Hal senada juga diungkap Ketua Komite SMK Negeri 3 Muhammad Romli. Kedepan pihaknya sebelum melangkah akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid siswa, agar hal yang sudah terjadi, tidak lagi terjadi lagi. “Kedepan kami akan selalu berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah. Agar dalam melangkah, tidak dipersalahkan dan tidak ada lagi isu yang namanya pungutan liar,” ujarnya singkat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES