Gaya Hidup

Bolehkah Shalat Rebo Wekasan dalam Hukum Islam? Begini Penjelasannya

Selasa, 20 September 2022 - 17:01 | 321.45k
Ajimat Rebo Wekasan dan Shalat Rebo Wekasan. (FOTO: Tangkapan layar diambil dari presentasi Ketua LBM PCNU Kab. Malang)
Ajimat Rebo Wekasan dan Shalat Rebo Wekasan. (FOTO: Tangkapan layar diambil dari presentasi Ketua LBM PCNU Kab. Malang)

TIMESINDONESIA, MALANGShalat Rebo Wekasan menjadi polemik dan perbedaan pendapat para ulama. Diketahui, Rebo Wekasan jatuh pada Rabu (20/9/2022) besok. Kini masyarakat mulai ramai memperbincangkan penyelenggaraan shalat Rebo Wekasan atau Rabu terakhir di bulan Safar.

Menjelang Rebo Wekasan, banyak kajian dan perbincangan mulai dari sejarah, ritual, atau musibah (bala') yang diasumsikan pada hari sial tersebut.

Rebo Wekasan merupakan istilah yang merujuk pada salah satu hari di minggu terakhir bulan Safar yakni di hari Rabu. Istilah lain yang merujuk pada Rabu terakhir di bulan Safar ini diantaranya yakni Rebo Kasan atau Rebo Pungkasan.

Terkait Shalat Rebo Wekasan, sebagian kalangan menerimanya dan sebagian lainnya menolaknya. Sebenarnya bagaimana pandangan fiqih Islam mengenai hukum shalat Rebo Wekasan? Berdasarkan fatwa KH Hasyim Asy’ari ketika ditanya tentang salat Rebo Wekasan, beliau menilai hukum Shalat Rebo Wekasan tidak diperbolehkan.

“Tidak boleh berfatwa dari kitab-kitab yang aneh. Anda telah mengetahui bahwa kutipan dari kitab Mujarrabat Dairabi dan Masail Sittin yang menganjurkan salat tersebut bertentangan dengan kitab-kitab fikih, maka salatnya tidak sah, dan tidak boleh berfatwa dengannya,” katanya dalam Tanqih al-Fatwa al-Hamidiyah, NU Menjawab Problematika Umat, PWNU Jatim, dilansir dari presentasi Ketua LBM PCNU Kabupaten Malang KH Ahmad Fadil Khozin atau Gus Fadil.

Dalam pandangan beliau, anjuran shalat sunah mutlak yang ditetapkan berdasarkan hadits shahih tidak berlaku untuk shalat Rebo wekasan, sebab anjuran tersebut hanya berlaku untuk shalat-shalat yang disyariatkan. Dalam himpunan fatwanya, Rais Akbar NU tersebut mengatakan dalam tulisan bahasa Jawa pegon:

“Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan,” (KH Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).

Perlu diketahui bersama, pada dasarnya tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan. Oleh karena itu, apabila shalat Rebo wekasan diniati secara khusus, seperti “aku niat shalat Shafar”, atau “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih:

"Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).

Sedangkan menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki hukumnya boleh. Menurut beliau, solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan shalat-shalat tersebut dengan niat shalat sunah mutlak. Beliau menegaskan:

“Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22)

Itulah penjelasan hukum Shalat Rebo Wekasan menurut berbagai ulama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES