Hukum dan Kriminal

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kepala Dinas PUPR Sumedang Dipenjara

Senin, 19 September 2022 - 21:36 | 60.77k
Kasie Intelejen Kejari Sumedang Inal Saenal Saeful saat memaparkan kasus dugaan korupsi kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Jabar, Senin (19/9/2022). (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Kasie Intelejen Kejari Sumedang Inal Saenal Saeful saat memaparkan kasus dugaan korupsi kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Jabar, Senin (19/9/2022). (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang akhirnya menjebloskan Kepala Dinas PUPR Sumedang berinisial DR ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (19/9/2022).

Kasie Intelejen Kejari Kabupaten Sumedang Inal Saenal Saeful SH. MH. menyatakan, Kepala Dinas PUPR Sumedang, DR, dijebloskan ke Lapas kelas 2 B sekitar pukul Pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, pada Selasa tanggal 13 September 2022 lalu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk membuat terang tindak pidana tersebut," ujar Inal.

Ia menerangkan, bahwa ke empat orang tersangka itu diantaranya, HB merupakan pejabat Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun 2019, US pihak swasta, BR ketua pokja pemilihan pada saat itu dan DR selaku Kepala Bidang Binamarga dalam kegiatan tersebut ditahun 2019 lalu.

"Penyidik menyangkakan kepada para tersangka melanggar Primair Pasal 2, Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP," paparnya.

Ia melanjutkan, dari ke empat tersangka itu pihak Kejari Sumedang sebelumnya telah menahan 3 orang. Sedangkan untuk tersangka DR baru dilakukan penahanan sehubungan dengan alasan kesehatan berdasarkan surat keterangan yang diterima penyidik dari dokter yang menangani.

"Guna mempercepat proses penyidikan selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 2 B Sumedang," ucapnya.

Diketahui, bahwa sebelumnya dalam perkara yang sama Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka yaitu atas nama tersangka AD dan tersangka HH.

"Kasus ini dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dimana dari perbuatan para tersangka diketahui jumlah kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp3 miliar sebagaimana hasil perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI)," tandasnya.

Kepala Dinas PUPR Sumedang, DR, terlibat dugaan korupsi bersama tiga orang lainnya, yakni HB merupakan pejabat Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun 2019, US pihak swasta, BR Ketua Pokja Pemilihan pada saat itu, dan DR yang pada waktu itu selaku Kepala Bidang Binamarga.

Keempat tersangka ini ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2019.

Empat tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas 2 B Sumedang. Tersangka terakhir yang ditahan adalah Kepala Dinas PUPR Sumedang, DR. Ia ditahan pada Senin (19/9/2022) malam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES