Hukum dan Kriminal Kaisar Ferdy Sambo

Tetap Dipecat, Irwasum Polri Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo

Senin, 19 September 2022 - 17:01 | 97.79k
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti kegiatan sidang kode etik kepolisian (foto: Dokumen/Polri)
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti kegiatan sidang kode etik kepolisian (foto: Dokumen/Polri)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan hasil sidang komisi kode etik kepolisian (Polri). Setelah menghabiskan waktu hampir lima jam pemeriksaan, Budi Maryono melalui siaran langsung Polri TV mengatakan kalau banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditolak.

Artinya kata dia, dengan penolakan ini maka status tersangka diberhentikan secara permanen dan tidak terhormat sudah berlaku sesuai hasil sidang putusan sebelumnya. Dia berharap pemohon (Ferdy Sambo) bertanggung jawab atas semua perbuatannya dan menyelesaikan dengan hormat karena sudah melukai banyak orang, termasuk rekan-rekannya sendiri.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.

Banding-Irjen-Ferdy-Sambo-b83d95e11e6b2b1e1.jpgIrwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Polri)

Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf. Namun usai putusan dibacakan Ferdy Sambo mengaku tidak terima dan siap melakukan banding.

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Irwasum dikutip dari  siaran Polri TV di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut, Irwasum menjelaskan alasan kenapa tersangka utama pembunuhan brigadir Yoshua tersebut ditolak bandingnya. Menurut Irwasum, karena pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terlalu berat, keji hingga melakukan terhadap institusi kepolisian. Dia ingin dengan hasil putusan ini, Ferdy Sambo bisa bertobat dan mau instrospeksi diri.

Sementara itu, dia berharap kepada seluruh jajaran kepolisian termasuk angkatan muda, agar mengamati dengan serius kasus Ferdy Sambo ini. Menurutnya, ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka ke depannya agar tidak menyalahgunakan jabatan dalam perbuatan tercela. Dia menyebut Ferdy Sambo telah memberikan contoh buruk terhadap pelisi muda yang bisa saja ditiru mereka di kemudian hari.

Irwasum Polri juga memohon dengan sangat kepada masyarakat untuk memanfaatkan kegaduhan yang selama ini dibuat oleh kasus ini. Dia sadar seharusnya sidang bahkan insiden ini tidak ada di lingkungan kepolisian, dan bukan seperti ini karakter polisi yang sebenarnya. Dia memastikan masih banyak polisi baik yanh bisa diandalkan masyarakat dan siap mengabdi untuk bangsa dan negara.

Banding-Irjen-Ferdy-Sambo-cd7d5a042fd1c54b0.jpgKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Kumparan)

Kemudian, dia menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran yang lain berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Polri akan jujur kepada masyarakat, dan membuka penyidikan Ferdy Sambo ini secara transparan ke publik. Dia tetap yakin bahwa insiden ini hanya kebetulan yang lepas dari pantauan polri, sehingga seolah-olah dipukul rata sifat polisi seperti ini. Padahal kata dia, aslinya polisi baik-baik kepada masyarakat.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi polisi muda, dan bekerjasama dalam memperbaiki nama baik Polri dan selama ini ternodai oleh kasus Ferdy Sambo ini," kata Irwasum Polri di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dalam kesempatan yang berbeda, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa, usai putusan Ferdy Sambo diberikan tidak akan ada lagi kegiatan, yang berkaitan dengan mantan Kadiv Propam Polri tersebut di dalam institusi. Termasuk kegiatan upacara pemberhentian secara tidak terhormat seperti halnya dilakukan kepada anggota pelanggar kode etik lainnya.

Kepada awak media di Jakarta, dia mengatakan bahwa sejak hasil putusan banding ditolak, sejak saat itulah Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian. Dia mengatakan tidak perlu ada upacara pemberhentian di lapangan terbuka, keputusan ini berlaku hanya untuk Ferdy Sambo karena berbagai pertimbangan dan menjaga Marwah Institusi Kepolisian.

"Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial. Keputusan ini merupakan hak istimewa bagi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dia cukup dipecat saat bandingnya ditolak dan tidak perlu ada upacara," kata Dedi Prasetyo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES