Hukum dan Kriminal

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis, Kuasa Hukum Korban Siapkan Surat ke Dewan Pers dan Kapolri

Minggu, 18 September 2022 - 14:50 | 17.03k
Beny Hendro Yulianto usai menemui kliennya (Muhammad Fajar El Jundy) jurnalis yang mendapatkan intimidasi di Kantor PWI Jombang, Kamis (8/9/2022). (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Beny Hendro Yulianto usai menemui kliennya (Muhammad Fajar El Jundy) jurnalis yang mendapatkan intimidasi di Kantor PWI Jombang, Kamis (8/9/2022). (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Kasus kekerarasan terhadap jurnalis Muhammad Fajar El Jundy jurnalis/juru kamera TV One Jombang belum juga usai. Kali ini, kuasa hukum akan melayangkan surat terbuka kepada Dewan Pers, Kapolri, Kompolnas, dan DPR RI.

"Kami selaku kuasa hukum Fajar El Jundy, dalam waktu dekat akan melayangkan surat terbuka kepada Kapolri, Kompolnas, Dewan Pers dan DPR RI perihal permintaan dukungan untuk mengawasi jalannya proses hukum kasus intimidasi klien kami yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Jombang," kata Beny Hendro Yulianto, Kuasa Hukum Fajar kepada TIMES Indonesia, Minggu (18/9/2022).

Menurutnya, surat terbuka yang akan dilayangkan tersebut merupakan langkah kuasa hukum untuk mendorong penyidik menerapkan delik pers kepada terduga pelaku, tidak hanya pasal 407 KUHP.

"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bisa dilakukan oleh kepolisian dan sesuai dengan harapan kami," jelas Beny.

Apa itu Delik Pers?

Perlu diketahui, Lex specialis derogat lex generalis merupakan sebuah asas hukum dimana peraturan yang bersifat khusus dapat menyampingkan peraturan yang bersifat umum. Dalam asas ini, norma hukum yang bersifat khusus dapat mengabaikan norma hukum yang bersifat umum

Lex specialis derogat lex generalis dapat digunakan dalam menyelesaikan konflik norma yang terjadi. Asas ini penting bagi penegak hukum untuk menerapkan aturan yang paling tepat dalam penyelesaian konflik antara sesama peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan dalam Pasal 63 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Jadi pointnya adalah dalam kasus yang dialami klien kami ini semestinya penyidik terlebih dahulu menerapkan delik pers terhadap terduga pelaku yakni menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, setelah itu untuk subsidernya bisa menerapkan pasal KUHP yakni pasal 407 KUHP.

Polres Jombang Sudah Gelar Perkara

Sebelumnya, Polres Jombang, Jawa Timur menyampaikan perkembangan kasus dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja milik jurnalis TV One saat meliput kericuhan turnamen bola voli di GOR Merdeka pada akhir Agustus lalu.

Perkembangan terkini kasus yang menimpa jurnalis Muhammad Fajar Eljundy, stringer TV One yakni polisi telah melakukan gelar perkara.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Menurut Giadi, pihaknya telah melakukan gelar Perkara pada tahap penyelidikan awal.

“Iya sudah gelar dalam tahap penyelidikan awal,” kata Giadi Nugraha dikonfirmasi Sabtu (17/9/2022).

Polisi menangani kasus tersebut setelah Fajar Eljundy melaporkan ke Polres Jombang pada 31 Agustus 2022. Fajar yang merupakan Anggota PWI Jombang diintimidasi oleh guru dan kepala SMK Dwija Bhakti saat bertugas melaksanakan peliputan.

Selama dua pekan lebih penanganan kasus itu, status masih penyelidikan. Polisi juga sudah memeriksa pelapor maupun terduga pelaku, di antaranya kepala SMK 1 Dwija Bhakti Jombang.

Giadi menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Akan dikirim sp2hp kpd pelapor terkait perkembangan perkara,” kata Giadi menambahkan.

Pada Selasa (13/9/2022) lalu, Giadi Nugraha menyatakan jika pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut.

Giadi menyebut bahwa selain pelapor, pihak terduga pelaku (terlapor) juga diperiksa, termasuk kepala SMK Dwija Bhakti Jombang, Arief Sugiharto.

“Sudah, pihak sekolah sudah (diperiksa). Pihak sekolah 3 orang, kepala sekolah (juga) sudah kita periksa,” katanya.

Sejauh ini, dalam kasus dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis televisi swasta itu, polisi masih menerapkan dugaan tentang perusakan ringan. “Pasalnya 407 KUHP,” kata Giadi.

Seperti yang diketahui, kamera dirusak hingga mendapatkan intimidasi harus dialami oleh Muhammad Fajar El Jundy, seorang jurnalis TV saat melakukan tugas peliputan pada turnamen Voli di GOR Jombang, Rabu (31/8/2022).

Perlakuan kurang terpuji itu diduga dilakukan oleh Guru SMK Dwija Bhakti Jombang kepada Fajar saat hendak mengambil gambar terjadinya kericuhan pada laga semi final pertandingan voli antar pelajar se-Jombang Bupati Cup 2022. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES