Hukum dan Kriminal

Korupsi Makan dan Minum Santri Tahfizh Quran, Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka

Sabtu, 17 September 2022 - 22:02 | 39.11k
Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu (FOTO: commons.wikimedia.org)
Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu (FOTO: commons.wikimedia.org)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Tim Penyidik Kejari Indramayu telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan Santri Tahfizh Al Quran atau santri penghafal Al Quran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, dalam keterangannya pada Sabtu (17/09/2022), membenarkan penetapan 4 orang tersebut. Dimana 2 orang diantaranya merupakan mantan pejabat pada Setdakab Indramayu yakni tersangka A dan tersangka TH.

"Sedangkan tersangka lainnya adalah Pejabat pengadaan yakni N serta satu lagi dari unsur pelaksana kegiatan yaitu tersangka EN," kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan menyampaikan bahwa dalam serangkaian penyidikan yang dilakukan diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing-masing.

"Kemudian, dalam pelaksaan kegiatan pengadaan makan dan minum pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus/penghapal Al-Quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, nominalnya mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Penetapan keempat tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kepala Kejari Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing masing tersangka sesuai dengan perananannya masing-masing.

Sehingga kemudian diperoleh fakta fakta hukum yang memenuhi unsur yang di sangkan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pada kesempatan tersebut Gunawan juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pihak-pihak terkait penetapan tersangka, agar berhati-hati apabila ada oknum - oknum tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud.

"Karena sampai dengan saat ini tim penyidik masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan-dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kasus tersebut," tandasnya.

Sehingga, lanjut Gunawan, di samping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya.

"Namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikan ya, jadi sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta - minta sesuatu agar segera di klarifikasi dan dilaporkan kepada kami," ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES