Peristiwa Nasional

Diskusi di DPRI RI, Agus Widjajanto Soroti Penerbitan SHGU Lahan Citereup Bogor

Jumat, 16 September 2022 - 15:00 | 20.46k
Dialektika Demokrasi bertajuk 'Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah' di Media Center DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan - (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)
Dialektika Demokrasi bertajuk 'Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah' di Media Center DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan - (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Praktisi hukum Agus Widjajanto mengungkapkan jika keberadaan mafia tanah di Indonesia sejatinya merupakan kejahatan luar biasa. Sebab para pihak yang memiliki hak atas tanahnya, dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. hal itu disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah” di Media CenterDPR RI,

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16/09/2022), Agus menyorot penerbitan sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 3037/Hambalang atas nama PT Buana Estate. Ia menyatakan sertifikat itu terbit di tengah proses sengketa pengadilan. Badan Pertanahan Nasional (BPN menjadi pihak yang ditarik dalam gugatan itu.

Ia mengungkap fakta baru, yakni surat dari Sepyo Achanto selaku kepala kantor BPN Kabupaten Bogor kala itu. Melalui suratnya, kepala kantor BPN Kabupaten Bogor menulis dalam buku tanah dan dilampirkan pada SHGU 3037/Hambalang bahwa objek tanah telah atau sedang dilakukan gugatan di pengadilan dengan perkara nomor: 321/.Pdt.G/2021/Pn CBN.

"Ini bentuk tindakan pengakuan bahwa sertifikat tersebut belum sah berlaku, karena sedang dalam proses pengadilan," kata Agus.

Ia juga menerangkan kewenangan untuk penerbitan luas tanah bekas tanah negara di atas 50 hektare memang menjadi Kementerian ATR/BPN. Artinya, bukan ranah kepala kantor BPN tingkat kabupaten.

"Dalam kasus ini, maka patut diduga penerbitan SHGU 3037/Hambalang, menyalahi prosedur dan ketentuan perundangan. Dilakukan bukan pejabat di tingkat bawah, tetapi justru level atas," katanya.

Dia berharap Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Agus juga mendukung langkah-langkah Hadi sebagai Menteri ATR/Kepala BPN yang baru untuk membabat habis mafia tanah, khususnya pada level atas.

Agus-Widjajanto-2.jpgPraktisi hukum Agus Widjajanto saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan - (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)

"Tentu publik punya harapan besar agar Menteri ATR/Kepala BPN bisa membabat habis mafia tanah yang dilakukan oleh level atas. Kenapa? Karena mafia tanah ini kejahatan luar biasa," tegasnya.

Dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah” di Media Center DPR, gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022), Agus juga pernah mengungkapkan mengenai keberadaan mafia tanah bekerja secara kolektif. 

"Mafia tanah ini tak bekerja sendiri, dia kolektif, dari kepala desa, camat, notaris dan masuknya dari seksi pendaftaran tanah. Bicara masalah mafia tanah besar, enggak usah jauh-jauh, di Citereup itu ada," kata Agus 

"Tahun 2019, ada masyarakat di sana di-buldoser. Seluruh aset kurang lebih 160 hektare yang sudah dikuasai sejak 1997, di-buldoser tanpa hak atas tanah dengan alasan adanya kerja sama dengan perseroan besar yang lainnya berdasarkan perjanjian yang menggunakan notaris dari Karawang, padahal notabene tanahnya itu di Kabupaten Bogor," ungkap Agus.

Agus menuturkan paguyuban petani setempat melakukan pengiriman surat keberatan kepada Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/Kepala BPN pada 22 September 2021. Harapan masyarakat, BPN tidak menerbitkan surat apa pun menyangkut lokasi.

"Pada bulan Oktober 2021, dilakukan gugatan. Pada saat jadwal pembuktian, tiba-tiba muncul terbit (sertifikat) tanggal 31 Maret 2022, padahal proses gugatan belum selesai. Ini preseden buruk," tegasnya.

"Ini jelas menabrak undang-undang. Korbannya itu lebih dari ratusan kepala keluarga yang menguasai tanah sejak lama. Kami rasa ini momen penting untuk memberantas mafia tanah. Tinggal pertanyaan kami, berani enggak untuk memberantas mafia yang berhubungan dengan korporasi besar," imbuhnya.

Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Inspektur Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto mengatakan persoalan pertanahan ini memang merupakan bentuk extraordinary crime. 

"Kita lihat beberapa permasalahan yang terjadi. Saya juga diskusi dengan rekan-rekan Bareskrim. Hati-hati sekarang seluruh atau beberapa kejahatan pokok, seperti perbankan, korupsi, kejahatan umum itu hasil kejahatannya diinvestasikan ke tanah," kata Hary dalam diskusi di Media Center DPR RI(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES