Pendidikan

Dirapel Setahun, Insentif Guru Non PNS Madrasah Segera Dicairkan

Sabtu, 17 September 2022 - 14:46 | 40.85k
Ilustrasi guru non PNS madrasah. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi guru non PNS madrasah. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pencairan insentif bagi guru non PNS madrasah masih terus diproses oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Hal tersebut diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain.

"Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah," ucap Zain di Kemenag, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Zain menyampaikan, Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga saat semua rekening guru ini sudah siap, Kemenag melalui Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru non PNS madrasah.

Direktur GTK Madrasah Kemenag itu menerangkan, besaran insentif bagi guru non PNS madrasah adalah Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan. Insentif tersebut diberikan Kemenag kepada guru non PNS madrasah mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Menurut pria lulusan Doktor IAIN Yogyakarta, jumlah insentif bagi guru non PNS madrasah yang akan diberikan oleh Kemenag dirapel selama dua belas bulan.

"Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang kami terus upayakan," terangnya.

"Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan," sambung pria kelahiran Polewali Mandar 50 tahun lalu.

Zain menjelaskan, insentif tersebut merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru non PNS madrasah yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Zain berharap, melalui tunjangan ini dapat memotivasi kinerja guru non PNS madrasah agar semakin meningkatkan mutu dan layanan pendidikan dalam belajar mengajar.

Zain.jpgDirektur GTK Madrasah Kemenag M Zain. (FOTO: dok. Kemenag)

"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," jelasnya.

Kriteria Penerima Insentif Guru Non PNS Madrasah

Zain membeberkan, insentif diberikan kepada guru non PNS madrasah yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru non PNS madrasah yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," kata Direktur GTK Madrasah Kemenag M Zain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES