Politik

Partai Politik di Pangandaran Catut ASN dan Komisioner KPU Sebagai Anggotanya

Jumat, 16 September 2022 - 22:14 | 28.35k
Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Pangandaran gelar rapat evaluasi verifikasi administrasi berkas persyaratan partai politik. (FOTO: KPU Pangandaran)
Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Pangandaran gelar rapat evaluasi verifikasi administrasi berkas persyaratan partai politik. (FOTO: KPU Pangandaran)

TIMESINDONESIA, PANGANDARANPencatutan nama oleh Partai Politik terjadi di Pangandaran. Partai Politik di Pangandaran mencatut nama ASN dan Komisioner KPU sebagai anggotanya pada daftar keanggotaan partai.

Pencatutan nama ASN dan Komisioner KPU tersebut diungkapkan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin setelah Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi Berkas Persyaratan Partai Politik pada, Jumat (16/9/2022).

"Jumlah nama yang dicatut sebagai anggota partai politik yang sudah melakukan aduan ke KPU tercatat 30 orang," kata Muhtadin.

Muhtadin.jpgKomisioner KPU Pangandaran Muhtadin saat rapat evaluasi verifikasi administrasi berkas persyaratan partai politik (FOTO: KPU Pangandaran)

Mereka, yang melakukan aduan ke KPU berlatar belakang ASN dari P3K bahkan ada juga nama komisioner KPU dan staf KPU yang dicatut oleh partai politik.

Padahal nama-nama yang dicatut tersebut tidak merasa mendaftar sebagai keanggotaan partai politik tertentu.

"Menindaklanjuti hal tersebut KPU membuka masa klarifikasi dokumen keabsahan keanggotaan partai politik," tambahnya.

KPU sudah membuka informasi kepada masyarakat, seandainya ada yang tercatut dan tidak merasa sebagai anggota partai politik untuk datang ke KPU.

"Nanti di KPU membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai anggota partai politik" tuturnya.

Dokumen aduan tersebut akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU RI, kemudian selanjutnya disampaikan ke partai politik tersebut.

"Setidaknya ada 70 persen dari 20 partai politik yang melakukan pencatutan nama untuk daftar keanggotan," jelas dia.

Selain itu juga ada kejadian satu nama terdaftar di beberapa partai politik.

"Bagi nama yang tercatat di beberapa partai politik akan diklarifikasi untuk memilih partai politik yang mana yang akan diikutinya," tutur Muhtadin.

Ada beberapa tahapan dalam verifikasi nama yang tercatat ganda di partai politik.

Insiden tersebut terjadi menjelang helatan pemilihan umum (Pemilu) bakal digelar 2024 mendatang.

Pada 2 Agustus-11 September 2022 sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol). Namun, pada tahapan ini, ada beberapa warga yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

"Baiknya masyarakat melakukan pengecekan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik," tegasnya.

Muhtadin menuturkan, cara melakukan pengecekan KIik link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari. nik, nanti akan muncul kolom untuk memasukkan NIK.

Jika tidak terdaftar sebagai anggota parpol, maka akan muncul keterangan NIK tidak terdaftar dalam Sipol. Sedangkan jika terdaftar akan muncul identitas terdaftar di partai politik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES