Hukum dan Kriminal

Kepala Bakesbangpol Jadi Tersangka Korupsi KUBE, Begini Tanggapan Wabup Bondowoso

Jumat, 16 September 2022 - 21:06 | 39.02k
Ilustrasi kepala Bakesbangpol sekaligus mantan kepala Dinas Sosial Bondowoso ditetapkan tersangka kasus korupsi (Foto: pexels.com)
Ilustrasi kepala Bakesbangpol sekaligus mantan kepala Dinas Sosial Bondowoso ditetapkan tersangka kasus korupsi (Foto: pexels.com)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kasus korupsi KUBE atau Kelompok Usaha Bersama dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyeret Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Amir Hidayat, ditanggapi Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat.

Menurutnya, kasus yang menyeret Amir Hidayat saat menjabat Kepala Dinas Sosial itu, harus dijadikan pelajaran bersama. Sehingga hal serupa tidak kembali terjadi kepada pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bondowoso. Kejari setempat telah menetapkan Amir sebagai tersangka.

Korps Adhyaksa itu menyangka, Amir adalah otak di balik kasus korupsi bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI tersebut.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, adanya kasus tersebut harus menjadi pelajaran bersama, khususnya seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso. 

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso tersebut berharap, mereka lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran. Serta harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Jangan bermain api, kalau tidak ingin terbakar," paparnya.

Menurutnya, para pejabat tidak boleh bermain-main dengan anggaran. Terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena hal itu dapat berdampak buruk bagi citra pemerintahan, seperti yang sudah terjadi. Maka hal ini menurutnya juga harus menjadi perhatian bersama.

Sementara terkait status Kepala Bakesbangpol, apakah disarankan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Menurutnya, hal itu harus disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Walau begitu, dia menilai saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kasusnya belum inkracht. 

Maka, lanjut Wabup Irwan, Kepala Bakesbangpol masih memiliki peluang untuk menuntut keberatan, karena ditetapkan sebagai tersangka. "Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku," imbuhnya.

Pihaknya juga menegaskan, jika Amir Hidayat mengajukan permohonan pendampingan hukum, maka pemerintah daerah akan melakukan pertimbangan secara matang. "Kita juga akan memberikan pendampingan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyelewengan bantuan tersebut terjadi pada 2020 lalu. Tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, dan Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

Sebelum Amir Hidayat, Kejari telah menetapkan koordinator pendandamping KUBE di desa tersebut yang berinisial W sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Bondowoso juga menetapkan seorang tersangka pertama berinisial I, warga Desa Sukorejo. Bersama Amir Hidayat, hingga kini telah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, sudah mendapatkan bukti dan keterangan keterlibatan W. Bahkan pihaknya menduga ada aliran dana kerugian negara pada tersangka W. "Ini kan dibagi-bagi orang banyak, yang jelas ada," imbuh dia.

Informasi dihimpun, di Bondowoso ada tiga desa yang menerima bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi. Yaitu, Desa Mengok dan Desa Sukokerto di Kecamatan Pujer, dan Desa Sukorejo di Kecamatan Sumber Wringin. Dengan total seluruh bantuan di tiga desa ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Di desa Sukorejo ada 25 kelompok. Sementara jika ditotal di tiga desa tersebut ada 102 kelompok. Masing-masing anggota kelompok mendapat bantuan pembelian hewan ternak sebesar Rp 2 juta, untuk pembelian kambing Rp 1,850 juta, dan Rp 150 ribu untuk vitamin.

Ternyata di Desa Sukorejo, anggota hanya menerima Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi otak dari kasus korupsi KUBE ketika menjabat Kepala Dinas Sosial Bondowoso, Amir Hidayat belum ditahan. Namun Kejaksaan Negeri Bondowoso memastikan akan melakukan penahanan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES