Peristiwa Nasional

Pemerintah Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi UU

Jumat, 16 September 2022 - 20:17 | 31.11k
Desakan DPR RI segera sahkan RUU Perampasan Aset jadi undang-undang. (FOTO: Dok. Media Indonesia)
Desakan DPR RI segera sahkan RUU Perampasan Aset jadi undang-undang. (FOTO: Dok. Media Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

“Itu sudah sampai ke DPR RI dan sekarang Bapak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu disahkan secepatnya, mendorong agar pengesahannya terus diagendakan,” ucap Mahfud dalam video keterangan pers yang diunggah dalam kanal YouTube Kemenkopolhukam RI dikutip di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset memang perlu dilakukan secepatnya karena peraturan tersebut bernilai penting bagi bangsa, tidak merugikan siapa pun selain orang yang melakukan korupsi, dan menguntungkan negara.

Menkopolhukam-Mahfud-MD-2.jpgMenkopolhukam Mahfud MD (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

Sejauh ini, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo senantiasa memantau perkembangan proses perkembangan pengesahan RUU Perampasan Aset. “Presiden selalu menanyakan ini sampai mana prosesnya. Saya sampaikan sudah di DPR RI dan di Prolegnas," tuturnya. 

"Dulu, kami (pemerintah) mengajukan dua undang-undang, yakni UU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dan UU Perampasan Aset. Tapi, UU yang satunya itu ditunda dulu, yang perampasan aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR RI,” imbuh Mahfud.

Diketahui, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, baru saja bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD membahas terkait RUU perampasan aset hingga dugaan korupsi tambang.

"Pertama agenda untuk segera disahkannya UU perampasan aset dalam perkara korupsi, karena kita semua rakyat Indonesia menangis seminggu ini karena apa? Ternyata napi korupsi diberikan bebas bersyarat secara ramai-ramai," ucap Boyamin di Kemenko Polhukam, Jakarta.

Boyamin mengatakan pengesahan RUU perampasan aset dapat meredam amarah masyarakat. Menurutnya, hukuman napi korupsi dinilai tidak terlalu berat, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

"Satu-satunya cara untuk mengobati jengkelnya dan marahnya rakyat itu ketika okelah hukuman bisa saja ringan, bisa dikasih pemotongan tapi harus dimiskinkan, untuk dimiskinkan itu harus pada posisi ya itu tadi disahkan UU perampasan aset jadi orang korupsi seluruh asetnya disita," tutur dia.

"Itu artinya dimiskinkan, kalau UU-nya disahkan hakim akan merampas seluruh aset-aset dari pelaku korupsi itu, sehingga nanti pelaku korupsi tidak berbicara hukuman berat atau ringan, tapi ketika bicara dimiskinkan hartanya disita semua maka orang akan menjadi jera, dan rakyat jadi terobati," sambung Boyamin.

Diakui, Menko Mahfud MD mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Dia menyebut UU tersebut sudah disampaikan DPR RI namun prosesnya masih tarik ulur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES