Hukum dan Kriminal

Enam Jam Kejari Batu Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Jumat, 16 September 2022 - 19:42 | 20.38k
Kejari Batu terus mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Kejari Batu terus mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

TIMESINDONESIA, BATU – Selama enam jam, enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 diperiksa oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kota Batu (Kejari Batu).

Dalam pemeriksaan yang cukup lama ini, penyidik mendalami perkara yang sudah menyeret AFR dan J menjadi tersangka. Dimungkinkan perkara ini akan menyeret tersangka baru.

"Keenam saksi ini merupakan 3 ASN dari Bapenda Kota Batu dan 3 orang dari pihak swasta," jelas Kanit Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo SH MM.

Kejari-Batu-2.jpg

Ketiga ASN Bapenda Kota Batu ini merupakan rekan kerja dari tersangka AFR dan untuk 3 orang pihak swasta merupakan pengguna jasa / rekan kerja dari tersangka J selaku makelar/perantara.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu berlangsung selama 6 Jam mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB dan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020.

Tersangka AFR yang ditahan merupakan Operator SISMIOP yang karena jabatan atau kedudukannya mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

Kejari-Batu-3.jpg

Yang bersangkutan diduga telah mengubah NJOP objek pajak dengan cara mengubah “kelas” objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

Sementara tersangka J selaku orang swasta/makelar, telah bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES