Ekonomi

Pemerintah Salurkan BSU Tahap Pertama terhadap 4,1 Juta Pekerja

Jumat, 16 September 2022 - 12:34 | 14.89k
Presiden RI Jokowi (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan)
Presiden RI Jokowi (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja penerima manfaat per Rabu (14/9/2022) kemarin.

Demikian diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

"Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu (14/9/2022) yang lalu," ucap Menteri Ida.

Dia menjelaskan bahwa sisa 249.740 pekerja yang masuk dalam penerima manfaat BSU tahap pertama belum mendapatkan haknya karena yang bersangkutan tidak lolos verifikasi dan validasi di fase perbankan.

Kendati demikian, Ida memastikan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan BSU kepada para pekerja tersebut melalui dua opsi yang disiapkan.

"Yang tidak lolos 249.740 pekerja, artinya mereka tidak memiliki rekening di bank. Nanti kami akan salurkan ada dua pilihannya, dibukakan rekening di Bank Himbara atau lewat PT Pos," tuturnya.

Menaker menjelaskan kembali bahwa BSU merupakan kebijakan berdasarkan arahan Presiden Jokowi untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.

Syarat Penerima BSU

Para pekerja penerima BSU diharuskan warga negara Indonesia (WNI) bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun anggota TNI-Polri yang dibuktikan lewat kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

penyaluran-BSU-2022.jpgMekanisme penyaluran BSU 2022 (FOTO: Kemenaker)

Selain itu, calon penerima manfaat juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.

Penerima BSU adalah pekerja yang memperoleh gaji atau upah sebanyak-banyaknya Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

"Misalkan contoh teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta per bulan, maka mereka tetap menerima bantuan subsidi upah. Kemudian ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan subsi upah tahun 2021 yang berdasarkan wilayah yang diberlakukan PPKM Level 1," jelas Ida.

Agar BSU tepat sasaran, Menteri Ida menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan berkomunikasi intens dengan Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa penerima manfaat tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.

Misalnya program kartu prakerja, program keluarga harapan, maupun bantuan presiden (Banpres) produkti usaha mikro.

Ida menjelaskan bahwa di fase awal Kemenaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915 pekerja yang masuk ke dalam kriteria penerima manfaat BSU.

"Setelah screening sesuai dengan peraturan, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja," ungkap Menteri Ida.

Perlu dicatat, bahwa para pekerja penerima manfaat BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus untuk perlindungan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

BSU dari Tahun ke Tahun

Pemerintah sendiri telah melakukan penyaluran BSU sejak 2020. Tahun itu, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Sedangkan pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Tahun ini, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES