Hukum dan Kriminal

Tersangka Pernikahan Manusia dan Domba di Gresik 'Dilepas', APH Dinilai Tak Profesional

Kamis, 15 September 2022 - 22:06 | 63.47k
Prosesi manusia nikahi domba di Gresik (Foto: Tangkapan layar for TIMES Indonesia)
Prosesi manusia nikahi domba di Gresik (Foto: Tangkapan layar for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Sempat ditahan oleh kepolisian, empat tersangka penistaan agama terkait pernikahan manusia dan domba 'dilepas' karena mengajukan penangguhan penahanan. Padahal, kasus ini jadi atensi publik karena sebuah tindakan anormal.

Dari informasi, pihak penyidik terkesan diam-diam mengeluarkan para tersangka pernikahan manusia dan domba pada 9 September lalu. Kabar itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputra.

Kepada TIMES Indonesia, dia menyatakan para tersangka pernikahan manusia dan domba mengajukan penangguhan penahanan. "Iya betul," katanya ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (15/9/2022).

Iptu Wahyu menerangkan proses penangguhan penahanan karena permintaan tersangka melalui penasehat hukum dan keluarga.

Selain itu, tersangka juga menjamin tidak melarikan diri dan merusak barang bukti. Dan mereka wajib lapor ke polres.

"Penahanan para tersangka ditangguhkan namun berkas tetap jalan. Masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi," ungkapnya.

Mengapa para tersangka harus dilepas sementara ada kesempatan untuk memperpanjang masa penahanan ke kejaksaan?

Menurut Iptu Wahyu, langkah tersebut tidak mereka lakukan karena terbentur dengan ketentuan ancaman pidana yang disangkakan kepada para tersangka kurang dari 6 tahun. 

Sebagaimana sudah diberitakan, selama ini empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing ditahan di Rutan Polres Gresik.

manusia-nikahi-domba-2.jpgPernikahan anormal antara manusia dan domba di Gresik yang dikecam publik (Foto: Tangkapan layar for TIMES Indonesia)

Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem; Saiful Arif (pengantin pria); Arif Syaifullah (pemilik konten) dan Sutrisna (penghulu).

Keempatnya dijerat dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Dan khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Dinilai Tak Profesional 

Pengamat hukum I Wayan Titip Sulaksana menilai para penyidik Polres Gresik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Lha kok bisa lepas demi hukum?. Kasusnya sederhana, pembuktiannya mudah, terang benderang melanggar pasal 156a KUHP dan UU ITE, wah wah ada apa ini?," ungkapnya, heran.

Dijelaskan ahli hukum pidana jebolan Unair Surabaya itu, kasusnya sudah sangat jelas. Tersangkanya ada, bukti-bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP cukup, locus dan tempus delictinya jelas, means rea jelas, kok sampai lepas demi hukum?

"Ayo onok opo, ojok nambah-nambahi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi kepolisian. Kasus Sambo belum selesai ini nambahi lagi," katanya dengan nada Suroboyoan.

Atas ketidakprofesionalan para penyidik yang menangani kasus ini, Wayan dengan tegas meminta kepada para pelapor untuk melaporkannya ke Propam Polda Jatim.

"Laporkan Propam Polda Jatim untuk diperiksa penyidiknya yang tidak profesional menangani laporan masyarakat tentang penistaan agama ini," pinta Wayan.

Dikecam Publik

MUI Gresik dan ormas keagamaan juga cepat dan sigap mengambil langkah. Mereka kemudian mengeluarkan sikap bersama dengan menyatakan bahwa peristiwa ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing tersebut telah menista atau menodai ajaran agama.

Menariknya lagi, dari empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, seorang di antaranya adalah anggota DPRD Gresik. Dalam sidang etik, Nurhudi divonis bersalah dan melanggar tatib dewan dengan sanksi sedang. Ia pun dicopot dari Sekretaris Komisi IV.

Dalam perkara ini politisi Partai Nasdem itu berperan sebagai tuan rumah yang digelar pada 5 Juni 2022, di Pesanggrahan Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka anggota DPRD Gresik Nur Hudi. 

Meski jadi atensi publik dan dikecam sejumlah pihak, APH dinilai tak profesional karena melepas tersangka penistaan agama terkait pernikahan manusia dan domba di Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES