Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana PNPM, Polresta Mojokerto Tangkap Eks Bendahara Desa

Kamis, 15 September 2022 - 20:02 | 44.42k
Ilustrasi kasus korupsi. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi kasus korupsi. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolresta Mojokerto kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan). Seorang perangkat desa diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas kasus ini.

Adalah wanita berinisial KS, mantan bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. KS diamankan Polresta Mojokerto setelah 3 tahun menjadi buronan. Wanita paruh baya berusia 46 tahun ini diciduk polisi di tempat persembunyiannya di Ambon, kepulauan Maluku.

"Saat ini tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto untuk pelimpahan tahap 2. Karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizky Santoso melalui Kanit Reskrim Ipda Muklisin, Kamis (15/9/2022).

Muklisin mengungkapkan KS diduga telah melakukan penyelewengan dana pinjaman bergulir PNPM-MPd yang disalurkan ke Kelompok Pandu Makmur kurun waktu 2016-2018. Selain bendahara desa, ketika itu ia menjabat sebagai koordinator di kelompok tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hampir 1 miliar rupiah.

Kejari-Kabupaten-Mojokerto.jpgKasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

"Total kerugian negara mencapai Rp 979 juta. Itu kurun waktu tiga tahun sejak tahun 2016-2018," ungkap Muklis.

Sementara modus yang digunakan, kata Muklisin yakni melakukan manipulasi dan markup besaran pinjaman oleh anggota kelompok. Selaku koordinator, KS bertugas membantu anggota kelompok Pandu Makmur mengajukan kredit. Ia membuat proposal pengajuan pinjaman dana PNPM yang bersumber dari dana APBN.

"Pelaku mendatangi beberapa pengurus dan anggota yang meminjam untuk meminta tanda tangan," ucapnya.

Dalam proposal yang disodorkan ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Dawarblandong tersebut juga tercantum nominal pinjaman masing-masing debitur. Namun, dalam praktiknya, angka pinjaman yang totalnya sebesar Rp 1.575.000.000. Angka yang terbilang fantastis ini diisi sendiri oleh tersangka.

Namun, tidak semua dana yang dicairkan itu disalurkan ke anggota. Dari total Rp 1.575.000.000, peninjam hanya menerima Rp 180.200.000 yang diberikan ke anggota kelompok. Sementara, sisanya sebesar Rp 1.394.800.000 digunakan untuk kepentingan sendiri oleh tersangka.

"Pengakuannya uang itu dipakai untuk kepentingan sendiri, mencukupi kebutuhan, bayar utang, dan lain sebagainya," kata Muklisin.

Hingga akhirnya, praktik korupsi itu terendus setelah pembayaran angsuran pinjaman kelompok Pandu Makmur bermasalah alias macet. Berdasarkan penghitungan pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto, negara dirugikan hingga Rp 979.416.000.

Setelah serangkaian penyidikan, polisi akhirnya menetapkan KS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang bergulir sejak Mei 2021 tersebut. Selama pengusutan itu, tersangka kabur ke kediaman kerabatnya di Ambon. KS kabur dengan suami dan satu orang anaknya.

"Jadi saat masih proses pengusutan, dia langsung melarikan diri ke Ambon. Dia punya saudara di sana, dan memang saudaranya sudah tinggal di Ambon sejak lama, tahun 80-an," kata Muklisin.

Hingga akhirnya keberadaan KS diketahui pihak kepolisian setelah 3 tahun melarikan diri. KS kemudian diamankan dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Pasca berkas penyidikan dinyatakan lengkap, polisi kemudian melimpahkan KS ke Kejari Mojokerto.

"Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Muklisin, Kanit Reskrim Polresta Mojokerto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES