Hukum dan Kriminal

Berstatus Tersangka, Ibu Muda Pengedar Pil Koplo di Ngawi Tidak Ditahan

Kamis, 15 September 2022 - 16:16 | 41.86k
6 tersangka pengedar narkoba saat digelandang petugas kepolisian. (Foto: Miftakul/TIMES Indonesia)
6 tersangka pengedar narkoba saat digelandang petugas kepolisian. (Foto: Miftakul/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Seorang ibu muda warga Kecamatan Sine diringkus Polres Ngawi sebab mengedarkan pil koplo. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengedar pil koplo berinisial NW (21) itu tidak penahanan karena memiliki dua anak balita.

Tidak ditahannya pengedar pil koplo itu disampaikan Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat gelar pers rilis, ungkap kasus narkoba, pada Kamis (15/9/2022).

"Tersangka NW tidak kami lakukan penahan, berdasarkan yang bersangkutan memiliki anak kecil dua orang," kata Kennedy kepada awak media terkait konfirmasi tidak ditahannya perempuan pengedar pil koplo di Ngawi. 

Kennedy mengatakan, meskipun tidak ditahan, tersangka NW tetap diwajibkan lapor di Polsek Sine, dan dipantau Satresnarkoba Polres Ngawi melalui panggilan video. NW wajib lapor satu minggu dua kali, pada hari Senin dan Kamis.

"Sampai dengan hari ini sudah empat kali laporan. NW wajib lapor sampai nanti pelimpahan ke pengadilan," kata Kennedy.

NW, ibu muda tersangka pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi diringkus aparat kepolisian pada 27 Agustus 2022 lalu di kediamannya, Desa Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2.000 butir pil koplo.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian, pil koplo jenis Trihexyphenidyl dibeli tersangka NW dari lokapasar. Yang kemudian dikirim ke alamat tersangka, untuk diedarkan.

Kennedy menjelaskan, penangkapan tersangka NW berdasarkan informasi masyarakat, yang menyebut di wilayah setempat sering digunakan untuk transaksi jual beli pil koplo.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut dan mendapatkan hasil penyelidikan bahwa benar Kecamatan Sine sering dilakukan transaksi peredaran pil koplo," kata Kennedy.

Akibat tindakan mengedarkan pil koplo, tersangka NW ibu muda di Kabupaten Ngawi tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebagai informasi, dilansir dari Alodokter.com, Trihexyphenidyl merupakan obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat antipsikotik tertentu. Gejala ekstrapiramidal meliputi kekakuan otot, gerak tubuh yang tidak terkendali, dan tremor.

Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat antimuskarinik. Obat ini bekerja dengan cara menghambat zat alami asetilkolin, yang salah satu fungsinya adalah menghantarkan perintah kontraksi ke otot. Masih dalam laman tersebut, obat Trihexyphenidyl harus dikonsumsi sesuai dengan resep dokter.

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Ngawi Ringkus 6 Pengedar

Kompol-Hendry-Ferdinand-Kennedy.jpgWakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat memberikan keterangan. (Foto: Miftakul/TIMES Indonesia)

Operasi tumpas narkoba yang dilakukan Polres Ngawi selama 12 hari berhasil mengamankan 6 tersangka pengedar. Dari sejumlah tersangka pengedar narkoba tersebut, satu diantaranya adalah perempuan.

Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, mengatakan dari operasi tumpas narkoba, didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu, dan obat-obatan terlarang.

"Barang bukti dari operasi tumpas narkoba, sabu 1,07 gram, dan obat-obatan 2.414 butir," kata Kennedy.

Kennedy menjelaskan, para pelaku dalam mengedarkan narkoba dilakukan secara online. Dengan memanfaatkan media sosial, dan berkomunikasi melalui pesan langsung (DM) saat akan bertransaksi.

Operasi tumpas narkoba dilaksanakan Polres Ngawi sejak tanggal 22 Agustus 2022. Para tersangka ditangkap berdasarkan hasil lidik Sat Resnarkoba Polres Ngawi.

Tersangka pengedar narkoba diantaranya ABS (19) laki-laki warga kecamatan Ngawi, NW (21) perempuan warga Kecamatan Sine, AP (26) laki-laki warga Sragen, ES (46) laki-laki warga Kota Madiun, MBA (21) laki-laki warga kecamatan Ngrambe, dan AF (19) laki-laki warga kecamatan Sine.

"Semua status tersangka sebagai pengedar, bukan pemakai. Untuk tersangka ibu muda pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl," papar Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES