Hukum dan Kriminal

Tak Terima Ditegur Lihat Film Porno, Suami di Sidoarjo Tega Bakar Istri dan Anak Tiri

Kamis, 15 September 2022 - 13:27 | 39.28k
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat introgasi pelaku MT (Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat introgasi pelaku MT (Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Muhammad Taufik (29) warga Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tega bakar Istri dan anak tirinya diduga hanya karena permasalahan sepele. Atas aksi kejinya tersebut, ia harus berurusan dengan Polresta Sidoarjo.

Muhammad Taufik (MT) yang keseharianya bekerja serabutan ini geram setelah ditegur WS sang istri karena kedapatan menonton film porno di handphone saat di kamar mandi.

Tak terima dengan teguran sang istri tersebut, MT pun emosi. Saat WS dan MAP (7) anak tiri MT sedang mencuci piring, pelaku pun menghampiri keduanya dan langsung menyiram istri yang sudah lima tahun dinikahi itu dengan Bahan Bakar Minyak (BBM), ke tubuh keduanya. Kemudian MT mengambil tisu dan membakar mereka.

"Pelaku MT ini sakit hati setelah ditegur istri karena melihat film porno di HP-nya. Emosi dan marah dengan sengaja MT membakar istri dan anak tirinya pada hari Minggu (11/9/2022) kemarin," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol,  Kusumo Wahyu Bintoro kepada Jurnalis, Kamis (15/9/2022).

Kusumo melanjutkan jika mengetahui istri dan anak tirinya terbakar, MT kebingungan dengan teriakan kesakitan keduanya. Kemudian MT berusaha menolong dengan memadamkan api yang membakar tubuh kedua korban.

"Setelah melihat istri dan anaknya terbakar, pelaku merasa kebingungan. Kemudian pelaku menolong memadamkan api, kemudian membawah keduanya ke klinik kesehatan di kawasan Sukodono," ungkap Kusumo.

Setelah mengantarkan WS dan MAP ke klinik, pelaku MT melarikan diri.

"Mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Satreskrim langsung memburu terduga pelaku dan berhasil kami amankan di kawasan Kecamatan Taman, Sidoarjo," paparnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman lima tahun penjara," imbuh Kusumo.

Sementara data yang digali TIMES Indonesia, aksi keji MT dilakukan pada Minggu (11/9/2022) pagi. MT dan WS sudah lima tahun menjalin pernikahan dan tinggal dikawasan Sukodono, Sidoarjo.

foto-korban-WS-dan-MAP.jpgKapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan foto korban WS dan MAP yang dibakar pelaku MT (Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

Diketahui MT yang saat itu single menikahi WS janda dengan satu anak laki laki yakni MAP (korban, Red). Pernikahan MT dan WS dikaruniai 2 orang anak laki laki yang saat ini berumur 4 dan 2 tahun.

Salah satu kerabat korban kepada jurnalis mengaku melaporkan kasus pembakaran WS dan MAP karena geram dengan aksi keji MT. Kerabat korban pun mengaku jika antara MT dan WS sering cekcok dalam rumah tangganya.

Hal senada juga diungkapkan Toyib, tetangga korban yang tahu keseharian keluarga itu. Bahkan saat kejadian, Toyib melihat korban (WS, Red) meminta tolong dengan melambaikan tangan dari dalam rumah yang terlihat dari kaca jendelah rumah oleh Toyib.

“Saat sesudah dibakar itu, istrinya minta tolong. Tetangga dekat rumah itu dengar dan lihat tapi ndak berani menolong karena sang suami dikenal tetangga tempramen," ungkap Toyib 

Toyib juga melihat saat pelaku membawa istri dan anak-anaknya keluar rumah yang belakangan diketahui dibawa ke klinik. 

Masih dikatakan Toyib, MT memang dikenal tempramen dan suka memukuli istri adan ketiga anaknya, tetapi tetangga tidak berani ikut campur masalah keluarga MT dan WS, warga sekitar tidak ada yang berani melerainya.

“Jadi MT itu menikah dengan WS punya dua anak yang masih kecil umur 2 tahun, dan 4 tahun. Anak yang ikut dianiaya MT ini anak tiri dari istri dengan suaminya yang dulu. Yang gede sendiri jadi korban ini umurnya 7 tahun nan. MT setelah bakar Istri dan anak tiri sempat melarikan diri dan sudah tertangkap Polresta Sidoarjo," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES