Pemerintahan

Presiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres, MK: Bukan Pernyataan Resmi

Kamis, 15 September 2022 - 13:03 | 16.80k
Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK mengklarifikasi soal pernyataan presiden dua periode nantinya bisa maju jadi calon wakil presiden atau Cawapres Pemilu 2024 selanjutnya.

MK menjelaskan, pernyataan tersebut adalah ke luar dari pribadi Juri Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono. Dan bukan pernyataan resmi dari lembaga atau pun putusan MK sendiri.

"Bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mahkamah konstitusi RI," tulis Humas MK dalam pernyataan resminya dikutip TIMES Indonesia Kamis (15/9/2022).

Cawapres-b.jpgPresiden Jokowi (Joko Widodo) dan Prabowo Subianto saat Kunker ke Maluku. (FOTO: Setkab RI)

MK menjelaskan, Fajar Laksono merupakan akademisi. "Disamping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejuru bicaraan," jelasnya.

Oleh karena itu, kata MK, dalam beberapa kesempatan selama ini, Fajar membuka ruang bagi wartawan yang ingin diskusi, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WhatsApp.

"Atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik," jelasnya.

Umumnya, lanjut MK wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang. "Tidak untuk keperluan pemberitaan," ujarnya.

Viral Presiden Dua Bisa Jadi Cawapres

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Kata dia, tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. "Kalau secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan. Tapi urusannya jadi soal etika politik saja," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.com.

Pernyataan tersebut pun ditanggapi banyak elemen. Salah satunya oleh pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga.

Ia memandang, penegasan MK tersebut memberi angin kepada pihak-pihak yang menginginkan Jokowi (Joko Widodo) tetap maju sebagai cawapres pada pilpres 2024.

"Kelompok ini menginginkan Jokowi mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi Pilpres 2024," katanya kepada TIMES Indonesia.

Karena itu, lanjut dia, penegasan MK itu dapat membangunkan kelompok tersebut untuk kembali mewacanakan pasangan Prabowo-Jokowi.

Kelompok tersebut lanjut dia, seolah mendapat legalitas untuk memperjuangkan pasangan tersebut terwujud pada Pilpres 2024 nanti.

"Masalah, apakah Jokowi bersedia menjadi cawapresnya Prabowo ? Tentu jawabnya ada pada Jokowi sendiri," jelasnya.

Soroti Moral dan Etika Politik

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan jika Presiden Jokowi bukan sosok ambisius, tentulah ia akan menolak tawaran cawapres. "Baginya, tentu akan tidak terhormat dari presiden turun menjadi wakil presiden. Di sini memang muncul persoalan moral dan etika," katanya.

Sebaliknya, bila Presiden Jokowi sosok ambisius, tentulah tawaran itu akan diterima dengan suka cita. Tingggal dicari pembenarannya agar pencalonannya sebagai cawapres seolah karena desakan dan keinginan rakyat.

Jadi, kata dia, akan dicarikan alasan yang paling logis untuk membenarkan pilihannya itu. Paling tidak, atas kehendak rakyat akan dijadikan tameng pembenaran untuk menutupi ambisiusnya.

"Semoga saja Jokowi tidak memilih peluang tersebut. Sebab, kalau itu terjadi akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia," katanya.

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menyampaikan, orang-orang yang ambisius akan menggunakan celah konstitusi  untuk mempertahankan kekuasannya. Hal itu tentu membahayakan perkembangan demokrasi di tanah air.

"Karena itu, kalangan pro demokrasi harus merespon penegasan MK tersebut. Celah tersebut agar cepat ditutup agar orang-orang ambisius tidak berlama-lama memimpin negeri tercinta," ujarnya.

Namun, akhirnya MK menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono soal Pemilu 2024 tersebut adalah sebagai pribadi, bukan mewakili lembaga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES