Politik

Bawaslu Mojokerto: 18 Nama dan NIK Warga Dicatut sebagai Keanggotaan Parpol

Rabu, 14 September 2022 - 21:06 | 42.15k
Ilustrasi kebocoran data NIK warga yang dicatut Partai Politik. (Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi kebocoran data NIK warga yang dicatut Partai Politik. (Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOBawaslu Kabupaten Mojokerto menerima 18 laporan terkait Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Mojokerto yang dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).

Aduan ini diterima oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto dari Posko Aduan Masyarakat Online yang dibuka sejak bulan Agustus 2022 lalu. Nama dan NIK 18 warga ini tercatut sebagai anggota parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada 18 orang yang menyampaikan aduan secara online. Terkait aduan itu sudah kami tindaklanjuti dengan berkirim surat ke KPU Kabupaten Mojokerto secara bertahap, sebanyak 6 kali. Rata-rata mereka merasa tidak pernah mendaftar sebagai anggota Parpol, namun namanya masuk di Sipol," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy'at kepada TIMES Indonesia, Rabu (14/9/2022).

Asep, sapaan akrabnya mengatakan bahwa pihaknya mendapati laporan masuk dari masyarakat hampir setiap minggu,. Terhitung 30 hari sejak Bawaslu Kabupaten Mojokerto membuka posko pengaduan pada 13 Agustus 2022 lalu.

"Pengaduan ini masuk kira-kira 1 bulanan semenjak kita membuka posko pengaduan. Hampir setiap minggu itu ada masyarakat yang melapor," jelas Asep.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah menindaklanjuti hal ini kepada KPU Kabupaten Mojokerto. Namun, pihaknya masih menunggu jadwal dari KPU Kabupaten Mojokerto untuk proses verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

"Kita sudah menindaklanjuti salah satunya itu kita berkirim surat ke KPU berkaitan dengan pencatatan nama yang masuk dalam keanggotaan partai itu. Berdasarkan hasil koordinasi ke 18 orang itu akan dipanggil untuk diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto, namun jadwal masih menunggu dari KPU," tegas Asep.

Pada saat proses klarifikasi dan verifikasi di KPU, Bawaslu juga akan bertindak sebagai pengawas dalam proses tersebut. Setelah itu, hasil klarifikasi bisa dijadikan dasar agar warga yang tercatut namanya sebagai anggota parpol bisa dihapus dari keanggotaan partai.

"Prinsipnya saat klarifikasi juga akan diawasi oleh Bawaslu. Hasil klarifikasi itu nanti menjadi dasar bagi KPU untuk mencoret yang bersangkutan dari keanggotaan Parpol," ungkap Asep menjelaskan.

Posko-Aduan.jpgPamflet pengaduan Bawaslu Kabupaten Mojokerto bagi warga yang ingin melapor, (Dok. Bawaslu Kabupaten Mojokerto for TIMES Indonesia)

Asep juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Mojokerto membuka pengaduan bagi masyarakat. Pengaduan ini dibuka via daring maupun luring.

Masyarakat yang ingin melapor secara luring, bisa datang di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang terletak di Jl. Raya Bangsal, No. 63, Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.

"Ketika masyarakat merasa tidak menjadi bagian dari anggota Partai segera untuk melaporkan ke Bawaslu. Masyarakat bisa melaporkan dengan membawa identitas, kemudian hasil NIK yang terdaftar sebagai anggota parpol dalam Sipol," ujarnya.

Masyarakat juga bisa membuat pengaduan via daring dengan menghubungi nomor yang tertera dalam laman instagram resmi Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

"Masyarakat juga bisa melaporkan atau membuat pengaduan secara online di nomor yang tersedia di laman instagram resmi kami," pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, terdapat sejumlah unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol.

Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES