Olahraga

BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Siap Lindungi Atlet Lokal

Rabu, 14 September 2022 - 18:10 | 28.13k
KETERANGAN FOTODirektur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman saat penandatangan nota kesepahaman (MoU). (Foto : Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
KETERANGAN FOTODirektur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman saat penandatangan nota kesepahaman (MoU). (Foto : Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIBPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, (BP Jamsostek Banyuwangi) Jawa Timur, siap melindungi kalangan atlet lokal. Kesiapan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program yang dicetus Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo.

Program itu adalah memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.

“Kami siap memberikan pelayanan prima untuk para atlit Banyuwangi,” ucap Kepala Kantor BPJS Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Rabu (14/9/2022).

Untuk diketahui, Senin, 12 September 2022, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo melakukan penandatanganan kerjasama dengan Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman. Kerja sama tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).

“Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya,” kata Anggoro.

Menurutnya jika hal tersebut terjadi maka akan sangat disayangkan, mengingat para atlet merupakan harapan bangsa. Untuk itu, setiap daerah perlu didorong untuk memastikan para atletnya telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para atlit memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan dan KONI sepakat mendorong seluruh Cabor untuk mendaftarkan atlitnya menjadi peserta. Tentunya hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebenarnya, perlindungan terhadap atlit bukan kali pertama dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya perlindungan pernah diberikan kepada seluruh atlit yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, beragam manfaat akan didapatkan oleh atlit. Diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja atau cidera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, atlit bisa memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES