Pemerintahan

Anies Baswedan Tetap Dapat Tentukan Kebijakan Jelang Habis Masa Jabatan

Rabu, 14 September 2022 - 16:38 | 19.05k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dimana 16 Oktober 2022 nanti masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota akan habis. (FOTO: Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dimana 16 Oktober 2022 nanti masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota akan habis. (FOTO: Pemprov DKI Jakarta)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022 nanti. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana. Ia menegaskan bahwa hal itu tak menyalahi aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” katanya dalam keterangan resminya dikutip Rabu (14/9/2022).

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan.

Prasetio mengatakan, sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022. Diketahui, rapat paripurna itu sudah digelar Selasa (13/9/2022) kemarin.

Namun, kata Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka hal tersebut malah membuat Anies Baswedan tak menyalahi aturan apapun.

Ketua-DPRD-DKI-Jakarta-Prasetio-Edi-Marsudi.jpgKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (FOTO: PDI Perjuangan)

“Dalam pasal tersebut di-khususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” jelasnya.

Selain itu berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No.23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir, dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” katanya.

Adapun ketentuan itu bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.

Hal tersebut diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, ia mengatakan, paripurna terkait pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yang dilakukan DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi saja. Bukan pemberhentian secara sah seperti yang dilakukan oleh presiden.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Tidak ada kewenangan yg berubah, atau berkurang, semua masih sama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan akan purna tugas 16 Oktober 2022. DPRD DKI Jakarta pun sudah menunjuk tiga pengganti orang nomor satu di Ibu Kota tersebut.

Tiga nama yang ditunjuk oleh DPRD DKI Jakarta tersebut antara lain yakni Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Mattali, serta Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Bahtiar.

DPRD DKI Jakarta hari ini pun sudah menyerahkan tiga nama calon pengganti  Anies Baswedan ke Kemendagri. Nantinya, nama-nama tersebut bakal dibahas dalam sidang tim penilain akhir (TPA) untuk menentukan orang nomor satu di Ibu Kota.

“Ini tanda terimanya. Saya jelaskan, saya serahkan untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku, berkas yang diantarkan dirinya tersebut diterima langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro. Nantinya kata dia, akan diteruskan ke Mendagri Tito Karnavian.

“Tinggal urusan Pak Mendagri ke Pak Presiden (Jokowi),” jelasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas yang diserahkan oleh DPRD DKI Jakarta itu. “Semuanya diverifikasi dulu, persyaratan formilnya, administrasinya,” ujarnya soal pengganti Anies Baswedan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES